Mendagri: Serahkan Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK ke Proses Hukum
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penanganan kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diserahkan ke proses hukum di kepolisian. Tjahjo meyakini, kepolisian akan bisa mengungkap dengan tuntas dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
”Mari kita serahkan pada proses hukum. Saya yakin pihak kepolisian akan bisa mengungkap dengan baik,” kata Tjahjo seusai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Cornelis Lay, Rabu (6/2/2019), di Balai Senat UGM, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan penganiayaan dua pegawai KPK itu terjadi ketika mereka mengecek informasi terkait adanya indikasi korupsi di Hotel Borobudur, Sabtu malam. Saat itu, di Hotel Borobudur ada rapat yang dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan tim dari Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu membahas evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua tahun 2019.
Tjahjo menyatakan, dirinya menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Tjahjo juga mengingatkan, semua pihak tidak boleh melakukan aksi main hakim sendiri. ”Dengan kejadian itu, saya sebagai Mendagri menyesalkan. Saya kira seseorang atau kelompok tidak pada tempatnya untuk main hakim sendiri. Itu prinsip ya,” ujarnya.
Tjahjo memaparkan, setiap lembaga pemerintah memiliki aturan dan prosedur standar operasi (SOP) terkait penyelenggaraan rapat. Dia menambahkan, saat melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, Pemprov Papua terbiasa datang dengan jumlah rombongan yang besar. Rapat konsultasi pun biasanya digelar di hotel yang sama, yakni Hotel Borobudur.
”(Pemprov) Papua itu biasanya kalau ke Jakarta mau konsultasi semua hal, ya rombongan biasanya, dan selalu di Hotel Borobudur,” ujar Tjahjo.
Setelah kejadian tersebut, Tjahjo mengaku telah memanggil pegawai Kemendagri yang mengikuti rapat dengan Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Sabtu malam. Berdasarkan hasil evaluasi atas kejadian tersebut, Tjahjo juga memutuskan adanya aturan baru terkait penyelenggaraan rapat antara Kemendagri dan pemerintah daerah.
Mari kita serahkan pada proses hukum saja. Saya yakin pihak kepolisian akan bisa mengungkap dengan baik.
Aturan baru itu menyatakan, rapat yang melibatkan pemda dan Kemendagri harus dilakukan di kantor Kemendagri, bukan di hotel. ”Saya mengeluarkan SOP baru. Urusan daerah dan urusan kementerian harus dibahas di kementerian. Jangan dibahas di hotel,” ujar Tjahjo.
Menghalangi proses hukum
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya. Selain membuat laporan, KPK juga telah menyampaikan beberapa informasi visual terkait kejadian tersebut untuk memudahkan pengusutan kasus itu.
Febri menambahkan, penganiayaan dan perampasan barang terhadap dua pegawai KPK di Hotel Borobudur merupakan tindakan menghalangi penegakan hukum. Oleh karena itu, Febri berharap, laporan tersebut segera diproses agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai, selain melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai KPK tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini karena pelaku penganiayaan tersebut tidak hanya telah melakukan kekerasan, tetapi juga mengalangi proses penyelidikan tindak pidana korupsi.
”Karena, para penyelidik KPK ke sana (Hotel Borobudur) dalam konteks melakukan upaya proses penegakan hukum. Jadi, kalau ada yang melakukan tindakan tersebut, hal itu merupakan bagian dari menghalang-halangi proses hukum,” ujar Oce.