logo Kompas.id
UtamaPengumuman Bekas Napi Korupsi ...
Iklan

Pengumuman Bekas Napi Korupsi Jangan Sekadar Formalitas

Oleh
Hendriyo Widi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tDD7vSvB_iA9IJQ6LCl0kxUeHKc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190130_KPU_B_web_1548862539.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kiri) didampingi komisioner KPU mengumumkan nama-nama caleg bekas narapidana di Media Center KPU Jakarta, Rabu (30/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 49 calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi diharapkan tidak hanya formalitas semata. Perlu ada mekanisme penyebaran informasi yang lebih masif agar tujuan pengumuman itu dapat ditangkap publik secara efektif.

KPU pusat bisa melibatkan KPU daerah. Selain itu, informasi rekam jejak para caleg bekas narapidana korupsi itu bisa ditempel di setiap tempat pemungutan suara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000