Para guru menuntut pembayaran uang lauk-pauk dan tunjangan perbaikan penghasilan di kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (28/1/2019).
JAYAPURA, KOMPAS — Aliansi Guru Bersatu SMA dan SMK Kota dan Kabupaten Jayapura menuntut Pemerintah Provinsi Papua segera membayar tunggakan uang lauk-pauk dan tunjangan perbaikan penghasilan tahun 2018. Para guru memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk membayar hak mereka hingga dua pekan mendatang.
Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Guru Bersatu SMA dan SMK Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Musa Palulu Patandianan, seusai menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (28/1/2019). Sekitar 250 guru menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Papua pada pukul 08.35 WIT hingga sekitar pukul 10.00.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua Herry Dosinaen bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda menerima ratusan guru tersebut.
Musa mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk membayar uang lauk-pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) hingga 14 Februari. Apabila tak dipenuhi, kata Musa, para guru tidak akan melaksanakan tugasnya untuk mengajar.
DOKUMENTASI BIDANG HUMAS PEMPROV PAPUA
Para guru menuntut pembayaran uang lauk pauk dan tunjangan perbaikan penghasilan di kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (28/1/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua, jumlah guru SMA dan SMK di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura mencapai 1.606 orang. ”Total pembayaran TPP dan ULP untuk satu guru mencapai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per tahun. Saat ini kami masih mendata jumlah guru yang belum menerima TPP dan ULP,” kata Musa.
Ia menambahkan, unjuk rasa menuntut pembayaran TPP dan ULP berjalan aman. ”Seusai unjuk rasa, para guru kembali mengajar di sekolahnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Herry Dosinaen mengatakan, Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 telah menetapkan pembayaran segala tunjangan guru untuk tahun anggaran 2018 ditanggung pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, untuk guru di Kabupaten Jayapura ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dan guru di Kota Jayapura ditanggung Pemerintah Kota Jayapura.
Kami baru akan membayar gaji dengan segala tunjangan guru SMA dan SMK di seluruh Papua pada tahun anggaran 2019.
Apabila belum dianggarkan pada tahun lalu, kata Herry, pemda setempat wajib menganggarkan pada tahun 2019. Hal ini sesuai salah satu poin dalam Pergub No 40/2018 tersebut.
”Pemerintah pusat tak memberikan dana untuk pembayaran TPP dan ULP. Kami baru akan membayar gaji dengan segala tunjangan guru SMA dan SMK di seluruh Papua pada tahun anggaran 2019,” kata Herry.
Sebelumnya, tuntutan serupa juga disuarakan 1.065 guru SMA dan SMK di Kabupaten Mimika pada 27 November 2018. Para guru sempat berencana memboikot pelaksanaan ujian akhir semester.
Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng berjanji segera menuntaskan tunggakan pembayaran tunjangan, uang lauk-pauk, dan insentif senilai total Rp 22,5 miliar.