Hasil evaluasi dan masukan publik, KPU mengubah format debat presidensial 17 Februari mendatang. Selain merahasiakan kisi-kisi pertanyaan, teknis debat juga akan memudahkan kandidat kemukakan program dan visi misi.
JAKARTA, KOMPAS - Selain merahasiakan kisi-kisi pertanyaan dari para pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum melakukan sejumlah perubahan teknis debat untuk memudahkan kandidat mengemukakan program dan visi-misi. Perubahan tata panggung dan penambahan durasi waktu bagi kandidat menjawab pertanyaan menjadi hasil evaluasi teknis untuk debat kedua.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, Selasa (22/1/2019) di Jakarta, mengatakan, perubahan teknis dilakukan setelah evaluasi internal dan eksternal dengan semua pihak. Secara umum, KPU memperbarui format dan mekanisme debat sehingga para kandidat bisa tampil lebih rileks, orisinal, dan berkesempatan menjelaskan visi-misi secara mendalam.
”Penambahan durasi menjadi salah satu masukan penting dari evaluasi KPU. Namun, detail penambahan waktunya berapa akan dikaji kembali. Hal itu sudah disepakati media penyelenggara dan perwakilan pasangan calon. Ketentuan mengenai durasi dan konsep debat yang matang akan kami sampaikan akhir pekan ini,” kata Wahyu.
Soroti pendukung
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya mengajukan masukan ke KPU terkait penyelenggaraan debat perdana 17 Januari lalu. Bawaslu menyoroti keberadaan pendukung yang duduk di kursi di belakang kandidat dan terbatasnya durasi waktu bagi kandidat menjawab pertanyaan moderator.
”Keberadaan pendukung pasangan calon di belakang sebaiknya ditinjau ulang karena kenyataannya berpotensi membuat gaduh dan mengganggu konsentrasi pasangan calon. Sebaiknya tata panggung diubah sehingga pendukung pasangan calon tak lagi duduk di belakang kandidat,” kata Afifuddin.
Wahyu mengatakan, pada dasarnya KPU terbuka dengan semua masukan terkait upaya perbaikan format debat kedua. Pihaknya juga menyetujui untuk mengubah tata panggung sehingga tak ada lagi pendukung pasangan calon yang duduk di belakang calon presiden dan calon wakil presiden saat debat. Semua pendukung dan undangan akan diatur untuk duduk di depan kandidat.
”Untuk pelaksanaan debat, KPU tak hanya melayani pasangan calon dan elite politik, tetapi juga publik. Desain dan format debat terbuka untuk dievaluasi sehingga perbaikan desain bisa memungkinkan publik mendengarkan dan menyaksikan pasangan calon memaparkan visi-misi dan program. Selain memenuhi harapan pasangan calon, kami juga harus melayani kepentingan publik yang ingin menyaksikan debat tanpa terganggu,” paparnya.
Untuk panelis, Wahyu mengatakan, mereka akan dipilih pekan depan. Adapun untuk moderator, ia memastikan mengoordinasikan penentuannya terlebih dahulu dengan perwakilan pasangan calon. Sesuai Undang-Undang Pemilu, pemilihan moderator harus dikoordinasikan dengan pasangan calon.