MCW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kabupaten Malang
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS-Aktivis Malang Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan pemberantasan korupsi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan cara menetapkan tersangka baru. Disinyalir, saat ini masih ada pelaku korupsi lain yang berkeliaran.
Desakan itu disampaikan oleh Malang Corruption Watch (MCW) dalam unjuk rasa yang berlangsung Rabu (9/1/2019), di depan Kantor Bupati Malang, di Jalan Agus Salim, Kota Malang. Unjuk rasa dilakukan dengan orasi dan aksi teaterikal.
Sejauh ini, menurut MCW Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2011 dengan nilai Rp 7 miliar. Ketiga tersangka adalah Bupati Malang (nonaktif) Rendra Kresna serta dua tersangka lain dari pihak swasta, Ali Murtopo (AM) dan Eryk Armando Talla (EAT).
Koordinator MCW, M Fahrudin Andriansyah, mengatakan dalam surat dakwaan jaksa, selain AM ada beberapa pengusaha lain yang memberikan suap dan gratifikasi kepada rendra. AM sendiri memberikan suap ke Rendra senilai Rp 3,026 miliar. “Namun sampai sekarang nama-nama lain itu belum dijadikan tersangka oleh KPK,” katanya.
Selain tersangka lain, menurut MCW masih ada sejumlah dugaan kasus korupsi lain di Kabupaten Malang yang belum terungkap. Dugaan korupsi itu, antara lain tukar guling aset, maladministrasi perizinan tambang pasir besi Wonogoro, dan pembangunan Pasar Sumedang. Ada juga dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan, serta dana kapitasi di Dinas Kesehatan.
Terkait dugaan tukar guling aset, ada temuan LHP-BPK tahun 2008 yang mengatakan bahwa tukar guling dengan nilai Rp 1,5 miliar dan bangunan Rp 12,9 miliar belum memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dugaan korupsi dan maladministrasi perizinan tambang pasir beso Wonogoro. Pertambangan itu ada di kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh ditambang dan menyebabkan potensi kerugian negara Rp 600 miliar,” kata Fahrudin.
Mengenai pembangunan Pasar Sumedang, menurut MCW pasar itu mulai dibangun tahun 2013 dengan total anggaran Rp 35 miliar. Dari hasil audit BPK Jawa Timur ditemukan kekurangan volume pengerjaan senilai Rp 47,9 juta.
Divisi Advokasi MCW Ibnu S Hidayat mengatakan masih ada beberapa koruptor yang bebas. Pemberantasan korupsi yang tidak menyeluruh akan melahirkan koruptor-koruptor baru. Karena itu MCW mendesak KPK untuk mendalami kasus yang berkaitan dengan Rendra Kresna dan menindak semua aktor yang terlibat.