JAKARTA, KOMPAS – Tim Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menangkap satu terduga penyebar pertama hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos berinisial B. Polisi memeriksa B dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, seorang yang diduga sebagai penyebar informasi hoaks atau buzzer berinisal B berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019) malam.
“Sementara patut diduga sebagai buzzer dulu,” kata Dedi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Hoaks tentang tujuh kontainer dari China berisi surat suara sudah dicoblos di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang beredar di media sosial mulai Rabu (2/1/2019) hingga Kamis (3/1/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun mendatangi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dan membuktikan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong.
Hingga berita ini diturunkan, B masih menjalani pemeriksaan. Keterangan lengkap hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019) pukul 10.00 WIB.
“Besok akan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri dan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri,” tambah Dedi. (FAJAR RAMADHAN/MELATI MEWANGI)