JAKARTA, KOMPAS -- Masa pakai lahan Bantar Gebang sebagai lahan akhir pembuangan sampah dari Jakarta segera berakhir di 2021. Jakarta membutuhkan sejumlah tempat pengolahan sampah atau yang disebut Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengelola sampah Jakarta.
Yusmada Faizal, Asisten Sekdaprov DKI bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Rabu (28/11/2018) menjelaskan, tempat pembuangan sampah Bantar Gebang itu berkapasitas 49 juta meter kubik. Sampai tahun ini sampah yang memenuhi area itu sudah 39 juta meter kubik.
"Dengan menghitung volume sampah harian yang diangkut dari Jakarta ke Bantar Gebang sebanyak 7.250 ton per hari, dalam dua tahun kapasitas maksimal akan habis," jelas Yusmada.
Dalam dua tahun ke depan, lanjut Yusmada, DKI Jakarta perlu segera membuat aksi nyata untuk menyikapi hal itu. Dari sisi hulu yaitu di antaranya dari rumah tangga ataupun kantor perlu mengurangi penggunaan kantung plastik. Selain itu jug perlu ada gerakan pemilahan sampah, mana sampah yang bisa dibuat kompos, mana sampah yang bisa dikirim ke Bantar Gebang dan nantinya ITF.
Langkah lainnya adalah pembangunan sejumlah ITF.
Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan selain pembangunan ITF di Sunter, Jakarta Utara yang direncanakan mulai dicanangkan pembangunanya pada Desember mendatang, Jakarta juga membutuhkan sejumlah ITF yang lain. Idealnya ITF itu ada di setiap pemerintah kota dan kabupaten di Jakarta.
Namun karena ITF baiknya ada di daerah yang jauh dari kawasan pemukiman dan membutuhkan akses truk pengangkut sampah yang lancar serta dengan luasan lahan yang luas, lanjut Isnawa, area calon ITF saat ini yang memungkinkan masih di wilayah utara. Atau yang dekat dengan kawasan industri.
"Kita memperjuangkan supaya anggaran pembebasan lahan untuk calon ITF disetujui dalam pembahasan di badan anggaran. Kami mendapat Rp 750 miliar untuk pengadaan lahan bagi dua calon ITF," ujar Isnawa.
Untuk Jakarta, lanjut Isnawa, sudah tidak bisa lagi mengelola sampah dengan cara lama seperti menimbun. Untuk kota besar seperti Jakarta, sudah harus mulai dipikirkan pengelolaan sampah yang menghasilkan produk baru seperti energi listrik. Sehingga tidak ada lagi penimbunan sampah.
Senada dengan Yusmada, Isnawa juga menjelaskan, sambil menunggu ITF rampung dan siap beroperasi, yang dilakukan Dinas LH adalah melakukan pengelolaan sampah di dalam kota dengan membuat pemilahan dan bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang. Selain itu segera menyelesaikan Pergub Pelarangan Plastik.
Kalau pelarangan plastik tidak berjalan, lanjut Isnawa, tumpukan sampah plastik akan mempercepat habisnya masa lifetime Bantar Gebang. Dari 7.250 ton sampah harian Jakarta, 980 - 1.100 ton di antaranya adalah sampah plastik.