Bawaslu Sumsel Tegur Perusahaan Media yang Salahi Aturan
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan menegur sejumlah perusahaan media yang memuat iklan kampanye di media masing-masing. Pencantuman itu merupakan bentuk pelanggaran karena iklan kampanye di media massa dan jaringannya baru diizinkan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
”Bawaslu Sumsel akan memanggil perusahaan media, partai politik, dan calon anggota legislatif yang terlibat untuk melakukan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi di Palembang, Senin (15/10/2018). Ada tiga media cetak di Sumsel dan setidaknya 20 media online yang akan dipanggil. Media tersebut terbukti mencantumkan iklan kampanye di luar ketentuan berlaku.
”Di media-media tersebut, iklan kampanye dimuat berulang kali bahkan ada yang sudah dimuat sejak dua minggu lalu. Entah ini disengaja atau memang mereka tidak tahu,” ujar Junaidi.
Di media-media tersebut, iklan kampanye dimuat berulang kali bahkan ada yang sudah dimuat sejak dua minggu lalu. Entah ini disengaja atau memang mereka tidak tahu.
Berdasarkan pemantauan, iklan yang terpampang menampilkan citra diri dari calon anggota legislatif baik lambang partai, foto diri, maupun nomor urut. Sejumlah media cetak mencantumkan iklan tersebut di halaman depan. Di sejumlah media online, iklan kampanye terpampang sangat jelas di bagian atas.
Junaidi menuturkan, hal ini tentu melanggar peraturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 35 dinyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi, mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 tentang Pemilu telah diatur mengenai metode kampanye dan waktunya.
Kampanye dengan metode ruang terbuka, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar, seperti seminar atau metode lain, dilakukan pada periode waktu 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Sementara untuk iklan di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan baru boleh dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada partai politik dan peserta calon anggota legislatif. Apabila ada yang melanggar tentu akan diserahkan kepada Bawaslu untuk dilakukan tindakan lanjutan.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, menerangkan, pihaknya akan melakukan pengkajian untuk menyimpulkan obyek temuan. ”Besok, semua perusahaan media yang melanggar, termasuk calon anggota legislatif dan partai politik, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran ini,” ujarnya. Dari sana akan ditemukan sejumlah alat bukti.
Apabila benar ada unsur pelanggaran, semua pihak akan diberikan sanksi. Untuk perusahaan media, batas kewenangan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi kepada Dewan Pers untuk memberikan sanksi kepada media yang melanggar, sanksi terberat bisa sampai pencabutan izin usaha. Adapun untuk calon anggota legislatif yang melanggar dapat dikenai sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan Ocktap Riady mengatakan, seharusnya KPU dan Bawaslu melakukan sosialisasi kepada perusahaan media terkait aturan kampanye. ”Apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Regulasi harus dipaparkan dengan jelas,” ujar Ocktap.
Sebaliknya, perusahaan media harus mengikuti aturan yang sudah disepakati tersebut. Menurut dia, di momen pesta demokrasi ini, perusahaan media yang tentu mengarah pada bisnis juga akan mencari peluang, termasuk mempromosikan calon legislatif. ”Tinggal bagaimana perusahaan media bisa kreatif agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati,” ujarnya.
Selain itu, KPU Sumsel juga harus segera menentukan media mana saja yang boleh melakukan sosialisasi. Hingga saat ini, KPU belum mengadakan lelang bagi media yang berhak menjadi mitra dalam sosialisasi calon anggota legislatif.
Junaidi menegaskan, kepada perusahaan media yang melanggar untuk menghentikan bentuk iklan yang memampangkan citra diri calon anggota legislatif dan menunggu waktu yang ditetapkan tiba.
Adapun untuk melakukan pengawasan terkait hal ini, ujar Junaidi, telah membentuk gugus tugas yang terdiri dari perwakilan KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Sumsel.