logo Kompas.id
UtamaBawaslu Sumsel Tegur...
Iklan

Bawaslu Sumsel Tegur Perusahaan Media yang Salahi Aturan

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lsz--NWJ6Sjs9axJCcu2EAdLdv8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181015RAM-Bawaslu-Tegur-Media_1539602517.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi (tengah) memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan media, Rabu (15/10/2018). Teguran ini dilontarkan karena media tersebut memuat iklan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif.

PALEMBANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan menegur sejumlah perusahaan media yang memuat iklan kampanye di media masing-masing.  Pencantuman itu merupakan bentuk pelanggaran karena iklan kampanye di media massa dan jaringannya baru diizinkan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

”Bawaslu Sumsel akan memanggil perusahaan media, partai politik, dan calon anggota legislatif yang  terlibat untuk melakukan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi di Palembang, Senin (15/10/2018). Ada tiga media cetak di Sumsel dan setidaknya 20 media online yang akan dipanggil. Media tersebut terbukti mencantumkan iklan kampanye di luar ketentuan berlaku.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000