JAKARTA, KOMPAS — Kualitas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih bermasalah. Besarnya jumlah peserta belum mencerminkan keaktifan mereka.
Hingga akhir Agustus 2018, total peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 48,4 juta orang. Sebanyak 28,6 juta orang tenaga kerja di antaranya tercatat sebagai peserta aktif, sedangkan 19,8 juta orang atau 40,9 persen sisanya tidak aktif. Salah satu kriteria tidak aktif adalah tidak rutin membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis, di sela-sela dialog dengar pendapat dengan Komisi IX DPR dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin (3/9/2018), di Jakarta, mengatakan, upaya mendorong kepesertaan aktif terus ditingkatkan, baik melalui sosialisasi pentingnya jaminan sosial yang menyasar perusahaan maupun komunitas pekerja.
Sebagai contoh, petugas pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Agung untuk menelisik kepesertaan yang tidak aktif. Selama delapan bulan terakhir, hasilnya terdapat sekitar 17.000 perusahaan yang menunaikan tunggakan kewajiban membayar iuran jaminan sosial. Target hingga akhir 2018 harus ada sekitar 80.000 perusahaan menunaikan kewajibannya.
Contoh lain ialah BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan BPJS Award. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kontribusi besar mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti kepesertaan aktif.
”Sampai sekarang pun, kami masih menemukan perusahaan yang mendaftarkan sejumlah pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga menjadi persoalan kepesertaan yang kami alami,” ujar Enda.
Menurut dia, pada 2018 sebanyak 89 juta dari sekitar 120 juta tenaga kerja dinilai layak (eligible) menjadi peserta jaminan sosial, baik berlatar belakang penerima upah maupun bukan. Dengan pencapaian total peserta 48,4 juta orang per akhir Agustus 2018, persentase cakupan 54 persen. Apabila dihitung pencapaian peserta aktif 28,6 juta orang, persentase cakupan 32 persen.
Enda menjelaskan, berdasarkan peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, per akhir 2020 target persentase cakupan peserta berlatar belakang pekerja formal mencapai 80 persen. Targer untuk peserta berlatar belakang pekerja informal adalah 15 persen.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan sistem pendaftaran kepesertaan baru yang terhubung langsung dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS). Cara ini diharapkan semakin memudahkan menggaet peserta baru. Dia menyebutkan sudah ada sekitar 100 perusahaan baru mendaftarkan pekerjanya melalui sarana itu.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menambahkan, pada situasi sekarang belum semua pekerja formal di instansi pemerintahan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, pegawai negeri sipil masih menggunakan produk asuransi pensiun dari PT Taspen (Persero).
Realitas lain ialah masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memahami program beserta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagian besar mereka, kata Dede, malah belum bisa membedakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.