logo Kompas.id
UtamaLibatkan Masyarakat Sipil...
Iklan

Libatkan Masyarakat Sipil dalam Penyusunan Kebijakan Pekerja Migran

Oleh
Ayu Pratiwi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k3KaENePHHIoi6TNADlfpe6zdBA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180831_144846-5.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Acara diskusi tentang Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran yang disepakati negara anggota ASEAN pada November 2017 di Jakarta, Jumat (31/8/2018). Acara digelar Human Rights Working Group. Sejumlah kelompok sipil berharap komitmen aksi itu dilakukan dengan menerapkan prinsip hak asasi manusia.

Saat ini, diperkirakan ada 6,9 juta pekerja migran dari ASEAN yang bermigrasi di kawasan itu. Sebanyak 87 persen di antaranya bekerja di sektor padat karya, seperti perikanan, pertanian, rumah tangga, manufaktur, bangunan, perhotelan, dan jasa makanan.

Di tengah desakan agar perlindungan terhadap pekerja migran ditingkatkan, negara anggota ASEAN pada November 2017 menyepakati Konsensus Perlindungan dan Promosi Hak Pekerja Migran. Kesepakatan ini merupakan langkah cukup maju bagi upaya perlindungan hak asasi pekerja migran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000