JAKARTA, KOMPAS — Selama beberapa tahun terakhir, utang pemerintah mengalami tren peningkatan. Namun, peningkatan jumlah utang tersebut sejalan dengan pertumbuhan pendapatan domestik bruto dan masih berada di bawah batas aman.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah utang selama 10 tahun terakhir naik lebih dari 183 persen. Utang pemerintah sebesar Rp 1.389,41 triliun pada 2007, naik menjadi Rp 3.938,45 triliun pada 2017.
Adapun jumlah PDB bertambah lebih sebesar 243 persen selama 2007-2017. Peningkatan yang signifikan tersebut terlihat dari jumlah PDB sebesar Rp 3.951 triliun pada 2007 menjadi Rp 13.589 triliun pada 2017.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/8/2108), mengatakan, peningkatan jumlah utang tidak akan menjadi masalah selama pendapatan domestik bruto (PDB) turut meningkat. Hal itu menunjukkan pengelolaan utang yang efektif.
”Utang tidak akan menjadi hal yang buruk selama rasionya terhadap PDB tetap baik,” katanya. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama tahun 2014-2019, rasio utang terhadap PDB selalu berada di bawah 30 persen. Terakhir, rasio utang sebesar 28,98 persen pada 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, rasio utang harus kurang dari 60 persen terhadap PDB. Selain itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang dari 3 persen terhadap PDB.
Piter mengatakan, Indonesia masih berada dalam kondisi aman, mengingat defisit APBN terus turun.
Dalam situs Kementerian Keuangan disebutkan, utang diperlukan untuk mengatasi masalah krusial saat pendapatan negara belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dana dalam menanganinya.
Contohnya adalah isu ketertinggalan infrastruktur dan konektivitas serta peningkatan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Kepala Kajian Makro Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Febrio Kacaribu menambahkan, pengelolaan utang pemerintah saat ini menunjukkan hasil yang positif. Kondisi itu terlihat dari pembangunan infrastruktur, perbaikan pertumbuhan ekonomi, serta penurunan jumlah kemiskinan dan pengangguran.
Hal yang perlu diwaspadai pemerintah adalah pembayaran utang dengan tenor pendek. Namun, Febrio menilai, pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut karena kini cenderung membeli utang dengan tenor panjang di atas lima tahun.
”Suku bunga tenor jangka pendek memang selalu lebih rendah. Namun, risiko utang jangka panjang lebih rendah,” katanya. Secara tenor, posisi utang Indonesia sangat aman karena 70 persen utang memiliki tenor di atas lima tahun.