Media Diingatkan untuk Jaga Integritas Selama Pemilu
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengingatkan media massa agar menjaga integritas dan kredibilitas dalam peliputan Pemilihan Umum 2019. Media massa harus tetap menjadi mata dan telinga publik guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Stanley menegaskan tentang Surat Edaran Dewan Pers tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pemilu 2019 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2018 di Jakarta. Pers perlu memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, antara lain hak masyarakat untuk mengetahui.
Stanley di sela lokakarya Bakti untuk Negeri oleh Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (24/8/2018), di Surabaya, Jawa Timur, mengatakan, pers juga patut membuat pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain itu, juga berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Lokakarya ini diadakan secara bertahap di 34 provinsi bekerja sama dengan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemkominfo. Pers, lanjut Stanley, harus berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Jurnalis sebagai ujung tombak media massa diingatkan untuk independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani. Berita harus dihasilkan secara akurat sehingga dapat dipercaya dan sesuai dengan keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi. Jurnalis jangan membuat media massa menjadi ”pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap pers itu sendiri.
Jurnalis yang maju sebagai anggota legislatif (DPR atau DPRD), DPD, dan atau menjadi anggota tim sukses caleg atau capres-cawapres diingatkan agar segera nonaktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri secara permanen.
”Dalam konteks memenuhi hak mengetahui, media massa berperan memperkenalkan para kandidat agar masyarakat, terutama pemilih, punya informasi yang cukup untuk menjatuhkan pilihan terhadap caleg atau capres-cawapres nantinya,” ujar Stanley.
Media massa tidak boleh menutupi atau mengurangi latar belakang informasi kandidat yang dapat merugikan kepentingan publik. Hal itu agak mirip dengan praktik ”membongkar” masa lalu atau rekam jejak para kandidat sehingga publik tidak salah memilih nantinya. Jika ada kandidat yang terpidana, misalnya, status tersebut tidak boleh dihaluskan atau ditutupi dalam penyebaran informasi.
”Pers harus menjaga demokrasi agar melahirkan pemimpin nasional yang benar-benar didukung oleh masyarakat,” lanjut Stanley.