Mendagri Kirim Surat Edaran Bantuan Pemda untuk Gempa Lombok
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, dalam upaya menggalang bantuan untuk korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah dapat menyumbangkan sisa lebih penggunaan anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 977/6131/Sj dan 977/6132/Sj yang diteken pada 20 Agustus 2018.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, surat itu bertujuan untuk memberikan kesempatan dan memfasilitasi pemda yang hendak memberikan bantuan bagi korban gempa Lombok. Ia juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar perihal pemberian bantuan tersebut.
”Tidak ada sedikit pun yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, justru ini hanya memperjelas, memantapkan, agar tidak ada keragu-raguan bagi provinsi lain untuk memberikan bantuan kepada saudara kita,” ujar Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Adapun surat edaran itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi NTB bersurat kepada gubernur di seluruh Indonesia yang ditembuskan kepada Mendagri. Surat diteken oleh Wakil Gubernur NTB Muh Amin pada 6 Agustus 2018.
”Surat edaran ini sebagai sikap responsif dan proaktif Kemendagri guna memfasilitasi keinginan provinsi-provinsi lain untuk membantu NTB agar dapat terlaksana. Saya mohon, apa yang telah diambil langkah suatu kebijakan ini dimaknai secara positif. Jangan malah dikembangkan ke hal-hal lain,” tutur Hadi.
Selain tak melanggar aturan, Hadi juga mengingatkan, upaya saling membantu itu menunjukkan bentuk solidaritas antardaerah. ”Kalau satu daerah memberi bantuan itu wajar, apalagi ini musibah. Kita juga dalam upaya meningkatkan persatuan kesatuan bangsa,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menambahkan, bantuan tersebut sifatnya tidak wajib.