JAKARTA, KOMPAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan dalam jaringan (daring), menyusul peningkatan permohonan perlindungan setiap tahun. Layanan berbasis teknologi informasi itu diluncurkan untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.
Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara daring,diselenggarakan Minggu (12/8/2018) pagi. Acara itu digelar bersamaan dengan Fun Walk Day 2018 memeringati Hari Jadi ke-10 LPSK di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, layanan hotline 148 bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan, atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK. “Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang butuh perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Sehingga, akses warga untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala jarak,” kata Semendawai dalam keterangan kepada pers, Minggu.
Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan daring LPSK, dihadiri para wakil ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo dan Lili Pintauli Siregar. Hadir juga Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, serta sejumlah tamu undangan.
Selain meluncurkan kedua layanan tersebut, LPSK memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat. Tim tersebut, menurut Semendawai, disiagakan agar cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi. “Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir, agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban,” ujar dia.
Semenjak awal 2018, jumlah pemohon perlindungan di LPSK terus meningkat. Pada April 2018 misalnya, pemohon mencapai lebih dari 200 orang. Pemohon mayoritas anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Dari sisi kategori kasus, pemohon terbanyak tak lain korban kekerasan seksual.
Sekjen LPSK Noor Sidharta menambahkan LPSK terus berinovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban. Karena itu, peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi, diharapkan bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK.