JAKARTA, KOMPAS — Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengusulkan pencoretan anggaran pembangunan Waduk Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Usulan ini diajukan karena kondisi masyarakat dinilai tak memungkinkan untuk pembangunan.
Usulan pencoretan proyek Waduk Lebak Bulus itu diajukan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2018 di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Selain penghapusan anggaran waduk, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan pengadaan lahan serta sejumlah kegiatan lain dengan total nilai Rp 906 miliar. ”Memang cukup besar ini yang kami usul untuk dihapuskan,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Salah satu anggaran pengadaan lahan yang diusulkan dicoret adalah lahan untuk penyimpanan alat berat Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta sekitar Rp 450 miliar. Penghapusan dan revisi anggaran lain yang diusulkan tersebar di enam suku dinas sumber daya air DKI Jakarta. Di tingkat suku dinas, jumlah total rencana kegiatan yang diusulkan direvisi terdapat 36 kegiatan.
Sebelumnya, Teguh mengatakan, salah satu kendala pembangunan Waduk Lebak Bulus adalah masih terkendalanya pembebasan lahan.
”Kami ingin hati-hati untuk pembebasan ini. Saya hanya mau serahkan uang kepada pemilik bersangkutan,” katanya.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memperoleh anggaran Rp 3,1 triliun pada APBD 2018. Dari jumlah itu, Rp 1,8 triliun merupakan anggaran pengadaan lahan. Seperti dikutip dari situs monitoring dan evaluasi Provinsi DKI Jakarta http://publik.bapedadki.net, serapannya masih rendah, yaitu 19,97 persen dari target pada Agustus ini 43,275 persen.
Kendati demikian, Teguh optimistis serapan anggaran tetap tinggi. Sejumlah proyek sudah berjalan, seperti pembangunan kali dan sungai senilai Rp 367 miliar yang sudah kontrak dan sudah berjalan pembangunan fisik serta lanjutan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang kontraknya sudah berjalan di Bencong Marunda dan Kamal Muara.
Pencoretan anggaran yang dinilai besar ini mendapatkan tentangan keras dari para anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Salah satunya Bestari Barus, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem.
”Anggaran yang dicoret itu akan menjadi silpa atau anggaran tak terserap. Kami berharap DPRD ini bisa bilang kepada masyarakat bahwa pemerintah sudah menjalankan program sesuai rencana di awal,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mengusulkan pencoretan anggaran untuk tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai Rp 712 miliar. Tiga rumah susun itu adalah Rusunawa Jalan Inspeksi BKT, Rusunawa PIK Pulogadung, dan revitalisasi Rumah Susun Karang Anyar.
Anggaran Monas
Selain usulan pencoretan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusulkan tambahan anggaran. Salah satunya untuk Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan di Kawasan Monumen Nasional senilai Rp 461 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, anggaran ini di antaranya untuk pembayaran honor para ahli yang dimasukkan dalam tim tersebut. Tim dibentuk dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2018. Di antaranya yang disebutkan dalam keputusan itu adalah pemerhati sejarah JJ Rizal dan sejarawan Anhar Gonggong.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, ia akan mempertanyakan kembali pencoretan ataupun tambahan anggaran ini saat rapat Badan Anggaran Besar.
Idealnya, anggaran terserap untuk pelaksanaan program yang meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta, bukan untuk pemborosan. ”Ini uang dari pajak rakyat lho,” ujarnya.