Setelah Serahkan Diri, Wali Kota Blitar Resmi Ditahan KPK
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama senilai Rp 23 miliar. Sebelumnya, keberadaan Anwar belum diketahui karena dia tidak ada di lokasi kejadian saat operasi tangkap tangan. Namun, Anwar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anwar menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30. KPK pun menghargai itikad baik dari politisi PDI-P itu.
”Wali Kota Blitar telah datang ke KPK. Kami hargai penyerahan diri tersebut,” kata Febri di KPK, Sabtu (9/6/2018) dini hari. Belakanga diketahui, Anwar datang sudah didampingi dua penasihat hukumnya.
Seusai diperiksa pukul 01.30, Anwar enggan berkomentar apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Ia langsung ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari mendatang terkait penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua daerah, yakni Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (6/6/2018). Penangkapan di Tulungagung berkaitan dengan proyek peningkatan dan pelebaran jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 24 miliar. Sementara itu, di Blitar penangkapan diduga terkait proyek pembangunan gedung sekolah yang mencapai Rp 23 miliar.
Setidaknya enam orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di kedua daerah tersebut. Mereka adalah Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) Sutrisno, dan tiga pihak swasta lain, Susilo Prabowo, Bambang Purnomo, dan Agung Prayitno. Namun, saat operasi tangkap tangan, Anwar dan Syahri tidak ada di lokasi kejadian saat transaksi terjadi.
Bantahan
Kuasa hukum Anwar, Bambang Arjuno, membantah kabar bahwa kliennya telah melarikan diri dari KPK. Menurut Bambang, ketika operasi tangkap tangan, kliennya sedang ada perjalanan dinas ke Solo.
”Beliau itu tahu ada OTT di Blitar dari running text di televisi sehingga ia berinisiatif pergi ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke KPK,” ujar Bambang.
Bambang juga membantah bahwa kliennya telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 1,5 miliar dari kontraktor bernama Susilo Prabowo. ”Yang saya tahu, beliau (Susilo) adalah pengusaha di Blitar, terkait apakah beliau adalah rekanan atau tidak (dengan klien saya), yang jelas hingga saat ini belum ada lelang terkait dengan proyek pembangunan SLTP di Blitar. Kalau tidak percaya, silakan di-cross check ke bagian pengadaan di Blitar,” kata Bambang.
Upaya praperadilan
Terkait itu semua, Bambang mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihak Anwar akan mengajukan gugatan praperadilan. ”Kami akan pertimbangkan bersama tim (kuasa hukum) yang lain termasuk dengan klien,” katanya.
Febri menegaskan, hingga saat ini keberadaan Syahri belum diketahui. KPK berharap, Syahri dapat bersikap kooperatif karena ini akan memengaruhi proses hukum ke depannya.
”Untuk Bupati Tulungagung, kami juga mendapat informasi partai sudah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” kata Febri.