logo Kompas.id
UtamaTujuh Anggota KPU Melanggar...
Iklan

Tujuh Anggota KPU Melanggar Kode Etik

Oleh
Anthony Lee
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NGN75W1dowiNRbKwKph5tfdJZCY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180603_PILKADA_A_web.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memperlihatkan kertas suara yang diketahui rusak saat berlangsung pengecekan dan pelipatan kertas suara Pilgub Jatim yang baru tiba dari percetakan di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/5/2018). Surat suara yang baru tiba Sebanyak 2.058.310 lembar.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (6/6/2018), di Jakarta, menyatakan, tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar kode etik. Pasalnya, mereka menyusun peraturan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 yang memunculkan perlakuan berbeda.

KPU menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini tidak memengaruhi putusan yang sudah mereka ambil dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Namun, putusan itu jadi peringatan bagi KPU untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kerjanya. Apalagi, sebelum putusan DKPP itu, sejumlah putusan KPU telah dikoreksi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000