JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas penerbitan surat keputusan yang menerbitkan surat hak guna bangunan atau HGB Pulau D hasil reklamasi.
Penerbitan surat keputusan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan, dari undang-undang tata ruang hingga penyalahgunaan kewenangan kepala kantor pertanahan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (28/5/2018), ketua majelis hakim Baiq Yuliani membacakan poin-poin gugatan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
SK tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena diterbitkan tanpa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena diterbitkan tanpa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
”Obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur,” kata Yuliani saat membacakaan gugatan.
Dalam sidang ini, pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak hadir. Kuasa hukum KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak tergugat pada sidang selanjutnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada Selasa (5/6/2018).