logo Kompas.id
UtamaKPU Tetap pada Sikapnya
Iklan

KPU Tetap pada Sikapnya

Oleh
Antony Lee dan A Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qpdCCR2k8NAKMVM1q-z0N4gsiOc=/1024x2740/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180413-id-ard-Nomor-Urut-Partai-Peserta-Pemilu-2019.png

Komisi Pemilihan Umum tetap melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Hal ini merupakan bagian dari upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita reformasi, yaitu memberantas KKN.

JAKARTA, KOMPAS - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum memutuskan tetap memasukkan pelarangan bagi mantan narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dalam draf peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000