Polisi Sita Kapal yang Diduga Penyebab Patahnya Pipa Minyak Pertamina
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita kapal batubara MV Ever Judger, Selasa (24/4/2018). Polisi menduga jangkar kapal itu yang mengenai dan menarik pipa minyak Pertamina sehingga bergeser dan patah. Polda Kaltim belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
“Penetapan dari pihak pengadilan telah keluar sehingga kami menyita kapal ini. Kami menduga, pipa patah karena tarikan jangkar, dan dugaan kuatnya, jangkar kapal ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim Komisaris Besar Yustan Alpiani, Selasa petang.
Kapal MV Ever Judger akan menjadi barang bukti proses penyidikan. Polda Kaltim belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Menurut Yustan, itu nanti dilakukan setelah pihaknya menyita seluruh barang bukti yang ada. “Rencana besok (Rabu) kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Kapal batubara itu masih di perairan Teluk Balikpapan. Nakhoda dan kru kapal MV Ever Judger yang total berjumlah 20 orang, masih ditempatkan di Polda Kaltim terkait penyelidikan.
“Kami minta mereka di sini dulu sampai penetapan tersangka,” ujar Yustan.
Kapal MV Ever Judger yang berbendera Panama dan berawak warga Tiongkok ini, menurut Yustan, memasuki perairan Indonesia 28 Maret 2018. Sehari kemudian, 29 Maret, mengisi muatan batubara.
Setelah memuat sekitar 70.808 metrik ton batubara, kapal hendak melakukan lego (membuang) jangkar di perairan Teluk Balikpapan.
Ketika kapal bergeser usai mengisi muatan hingga membuang jangkar, Yustan menduga ada kesalahan terjadi. “Kesalahan komunikasi, yang mungkin antara kapten kapal kepada mualim 1,” katanya.
Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) beberapa hari sebelumnya, sudah mengutarakan dugaan-berdasarkan sejumlah temuannya-bahwa patahnya pipa minyak di dasar teluk ini, akibat jangkar kapal batubara tersebut. Hanya MV Ever Judger kapal besar yang melintasi di atas lokasi patahnya pipa, di rentang waktu kejadian.
Terlebih lagi, seperti dikatakan Kepala Pushidrosal Laksamana Muda Harjo Susmoro, MV Ever Judger melambat lajunya hingga 0,6 knot saat itu dan diduga saat itulah jangkar mengenai, menyeret, dan akhirnya mematahkan pipa. Jangkar MV Ever Judger itu diperkirakan seberat 3 ton.