JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Penahanan terhadap mantan artis ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di sejumlah proyek yang ada di Jambi.
Keputusan ditahan dikeluarkan setelah Zumi menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4). Sama seperti saat datang, Zumi yang keluar dengan menggunakan rompi oranye tersebut tidak banyak berbicara dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya.
Sebelumnya, Zumi memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah untuk diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 15 Februari 2018. Penetapan tersangka terhadap Zumi bersama Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dilakukan KPK melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada 24 Januari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan syarat formil dan materiil sesuai undang-undang sudah terpenuhi sehingga penahanan dilakukan. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 untuk keperluan penyidikan,” ujar Febri.
Pemeriksaan terhadap politisi dari Partai Amanat Nasional ini semestinya dilakukan pada 2 April 2018. Namun saat itu, Zumi mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari KPK.
Kuasa hukum yang bersangkutan pun datang ke Gedung KPK Jakarta untuk meminta penjelasan. Ternyata, surat tersebut telah sampai di rumah dinas Gubernur tapi belum ada di tangan yang bersangkutan.
Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 untuk keperluan penyidikan
Zumi pun langsung terbang ke Jakarta pada hari tersebut untuk meminta diperiksa keesokan harinya. Akan tetapi, penyidik memintanya untuk datang pada Senin (9/4).
Kasus yang menjerat Zumi berawal dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 terhadap Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik. Dari operasi tangkap tangan tersebut, diketahui terjadi serah terima uang dari Saifuddin kepada Supriyono. Uang tersebut merupakan imbalan karena sudah bersedia menyetujui rancangan APBD 2018.