logo Kompas.id
UtamaKetiadaan Aturan Perlindungan ...
Iklan

Ketiadaan Aturan Perlindungan Data Pribadi Bisa Hambat Bisnis

Oleh
DD13
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FmhQowlfpKQxFIAf5DY2DFjI7sc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-13-at-17.32.02.jpeg
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS

Acara Diskusi Publik ”Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Jakarta, Selasa (13/3). Intisari diskusi tersebut adalah perlindungan data pribadi telah mendesak dan Dewan Perwakilan Rakyat telah siap menerima RUU tersebut. Namun, pemerintah belum selesai melakukan harmonisasi isi RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Pada 25 Mei 2018, aturan perlindungan data atau General Data Protection Regulation di Uni Eropa akan mulai diberlakukan. Indonesia belum bisa memberlakukan kebijakan serupa karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi di DPR. Ketidaksinkronan regulasi terkait perlindungan data pribadi ini dikhawatirkan dapat menghambat kerja sama bisnis antara Indonesia dan negara-negara Uni Eropa.

General Data Protection Regulation (GDPR) adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, dan Komisi Eropa untuk memperkuat dan menyatukan proteksi data bagi masyarakat Uni Eropa. Regulasi tersebut juga mengatur pengiriman data pribadi keluar kawasan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000