Dua Peserta Pemilu 2014, PBB dan PKPI, Tak Lolos Pemilu 2019
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua partai politik peserta Pemilihan Umum 2014, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia, tidak lolos ke Pemilu 2019. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai 75 persen keanggotaan di kabupaten atau kota di 34 provinsi.
”Setidak-tidaknya kepengurusan di kabupaten/kota mencapai 75 persen,” ucap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum, pada acara penetapan peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2) di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Standar 75 persen tersebut merupakan peraturan yang tertulis dalam PKPU No 11 Tahun 2017. Sementara itu, PBB hanya mencapai 73 persen keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
”Kami dari 34 hanya 1 yang belum memenuhi syarat, tepatnya di Manokwari Selatan. Adanya di daerah gunung, pada saat pemanggilan untuk verifikasi faktual, dewan perwakilan cabang tidak sempat memanggil kader PBB 8 orang di gunung,” ucap Sekjen PBB Afriansyah Noor pada acara itu.
Menurut dia, PBB hanya gagal di satu kabupaten itu. Saat ingin diperbaiki, KPU sudah tidak merespons karena tahapan sudah selesai.
Untuk itu, PBB akan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu dalam waktu dekat. ”Paling besok karena tidak banyak waktu lagi,” kata Afriansyah.
Selain PBB, peserta Pemilu 2014, PKPI, juga tidak lolos ke Pemilu 2019. Partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Adapun, 14 parpol dipastikan mengikuti Pemilu 2019, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasioal, Partai Keadilan Sosial, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (DD06)