Peradi Kumpulkan Data Pelanggaran Etik Pengacara Fredrich Yunadi
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia mulai mengumpulkan data dan mengidentifikasi bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Fredrich.
Dua anggota Komwas Peradi, yakni Kaspudin Nor dan Muhammad Rasyid Ridho, Rabu (17/1) siang, mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dan permintaan data serta identifikasi kepada KPK.
Dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan yang dilakukan Komwas Peradi akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi guna ditindaklanjuti dalam sidang etik terhadap Fredrich.
Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) KPK terhadap Novanto dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Fredrich disangka melakukan obstruction of justice bersama-sama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, dr Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melakukan sejumlah upaya, termasuk memanipulasi data rekam medis, untuk memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Upaya ini diduga dilakukan keduanya untuk menghindarkan Novanto dari penyidikan atau pemeriksaan KPK.
Kaspudin mengatakan, surat permohonan audiensi itu telah diterima KPK, tetapi belum ada jawaban resmi. ”Surat sudah diterima KPK, tetapi kami diinformasikan bahwa surat itu masih harus dibaca dan dipelajari,” ujarnya.
”Selanjutnya, kami akan dikabari oleh KPK mengenai bisa atau tidaknya audiensi dengan pihak KPK dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik Fredrich,” lanjutnya.
Audiensi dengan KPK tersebut diperlukan sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam memeriksa dua perkara, yakni satu perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum dan satu perkara lainnya berkenaan dengan pelanggaran kode etik advokat.
”Tidak ada ketentuan bahwa persoalan etik yang diselesaikan, baru persoalan hukumnya, atau sebaliknya,” ucap Rasyid.
”Oleh karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan pihak KPK dalam rangka pengumpulan data dan bukti pelanggaran etik. Sebab, tersangka (Fredrich) ini, kan, sedang ditahan KPK sehingga untuk kemudahan dalam pemeriksaan etik ini, apakah cukup dilakukan di sini (Gedung KPK) atau tidak, itu perlu dikoordinasikan dengan KPK,” tutur Rasyid.
Jika Komwas Peradi menemukan adanya data dan bukti pelanggaran kode etik, hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi. Dewan Kehormatan Peradi selanjutnya yang memutuskan hal itu melalui sidang etik terhadap advokat yang diduga melanggar etik.
”Kami di Komwas ini, kan, mencari data, identifikasi bukti, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, yang nanti hasilnya kami nilai apakah ada pelanggaran etik ataukah tidak. Selanjutnya, hasil rekomendasi kami serahkan kepada Dewan Kehormatan yang menyidangkan advokat,” ujar Rasyid.
Advokat dalam menjalankan tugas harus bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik. Sekalipun dilindungi undang-undang dan memiliki hak imunitas, bukan berarti advokat tidak bisa dijerat apabila melanggar hukum.
Rasyid mengatakan, Komwas Peradi dibentuk untuk menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan serta kewibawaan advokat. Meski dilindungi oleh undang-undang, lanjutnya, advokat harus bekerja dengan itikad baik.
”Kalau benar Fredrich menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diduga oleh KPK, tentu hal itu tidak diperbolehkan. Apabila seseorang melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tetapi, apabila terbukti melanggar hukum, sudah pasti melanggar etik,” tutur Rasyid.
Advokat dalam menjalankan tugas harus bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik. Sekalipun dilindungi undang-undang dan memiliki hak imunitas, bukan berarti advokat tidak bisa dijerat jika melanggar hukum.
Kembali diperiksa
Rabu sekitar pukul 13.30, Fredrich diperiksa kembali oleh penyidik KPK. Seusai pemeriksaan, pukul 16.00, Fredrich mengatakan, dirinya tidak sempat bertemu dengan dua anggota Komwas Peradi yang datang ke KPK.
Mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya, Fredrich menyerahkannya kepada Peradi. ”Menurut undang-undang, advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sepanjang hal itu dilakukan dengan itikad baik,” katanya.
Sebelumnya, ia mengancam akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi karena mencemarkan nama baiknya saat mengumumkan dirinya sebagai tersangka, 10 Januari lalu. Fredrich menilai, keterangan Basaria dan Febri yang menyebutkan dirinya memanipulasi rekam medis Novanto di dalam keterangan pers itu tidak benar.
Selain memeriksa Fredrich, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah dokter sebagai saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Dokter-dokter yang dijadwalkan diperiksa KPK ialah Prasetyono, Zubairi Djoerban, dan Budi Sampoerna.