logo Kompas.id
UtamaHakim Tolak Keberatan Tim...
Iklan

Hakim Tolak Keberatan Tim Penasehat Hukum Setya Novanto

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f94aSnQjdscrFdgovbWM07J3OPs=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F20171228_101636.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Jaksa memberikan tanggapan eksepsi terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, mantan Ketua DPR Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12).

JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Yanto menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012. Dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Keputusan itu disampaikan Yanto dalam menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tim penasihat hukum Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1). “Mengadili, keberatan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000