Ini Cerita Patrialis Akbar Terima Suap 10.000 Dollar AS
Oleh
Madina Nusrat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar cukup berhati-hati untuk membantu memenangkan putusan perkara uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah keputusan MK mengabulkan sebagian atas uji materi itu, Patrialis tak segan-segan menerima uang suap. Bahkan, Patrialis berterima kasih setelah menerima uang suap.
Hal itu terungkap dari pengakuan dua saksi yang diperiksa untuk terdakwa Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, pemberi suap kepada Patrialis, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6). Kedua saksi itu adalah Kamaludin, perantara kasus yang juga rekan Patrialis, dan Kuswandi, pengusaha importir daging.
Pada persidangan sebelumnya telah diungkap, pembicaraan perkara memenangkan uji materi ini terjadi di tengah kegiatan golf yang melibatkan Patrialis, Basuki, dan Kamaludin. Pembicaraan itu pun dimulai saat bermain golf di kawasan Halim, Jakarta Timur.
Kuswandi yang juga rekan usaha Basuki menyebutkan, permainan golf di Halim pada 30 September 2016 itu merupakan pertemuan kedua Patrialis dengan Basuki. ”Saya ikut juga meskipun sebetulnya saya sudah jarang bermain golf,” ujarnya.
Saat bermain golf di Halim itu, diakui Kuswandi, perbincangan masih berlangsung sebatas perkenalan. Bahkan, Patrialis yang juga mantan politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan kepada Basuki bahwa dirinya tak berkenan berhubungan dengan orang yang beperkara.
”Orang yang ketemu saya tak boleh yang beperkara dan tak boleh bawa uang,” kata Kuswandi menirukan Patrialis.
Ungkapan yang hampir sama disampaikan Patrialis kepada Kamaludin pada 14 September 2016, beberapa hari sebelum bertemu di tempat golf di Halim. Saat itu, Patrialis bertemu dengan Basuki untuk pertama kali melalui bantuan Kamaludin, di restoran milik anak Basuki, The Kevin, Jakarta.
Pada pertemuan di restoran itu, Basuki menyampaikan keinginan sebagian kalangan importir agar uji materi atas undang-undang peternakan yang telah mereka ajukan dapat diproses. Sebab, uji materi itu sudah diajukan sejak 2015.
Atas permintaan yang disampaikan Basuki itu, Kamaludin pun berusaha meyakinkan Patrialis bahwa ada imbalan untuk itu. Namun, menurut Kamaludin, Patrialis malah merespons sebaliknya.
”Enggaklah, enggak ada gitu-gituan. Saya bantu, tapi saya cek dulu,” ujar Kamaludin menirukan Patrialis.
Namun, dalam perjalanan pengurusan perkara uji materi itu, belakangan Patrialis memberikan sinyal kepada Kamaludin bahwa dirinya akan umrah. Saat itu, Patrialis sudah beberapa kali memberikan informasi perkembangan pembahasan uji materi di kalangan sembilan hakim MK.
Pada pertemuan di Penang Bistro, Grand Indonesia, 22 Desember, Patrialis pun memberikan informasi kepada Basuki bahwa putusan uji materi ada yang diterima sebagian dan ditolak sebagian.
Keputusan tersebut menunjukkan kemajuan karena sebelumnya ada dua hakim yang masih mempermasalahkan uji materi itu, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Dalam pertemuan di Penang Bistro itu pula, Kamaludin menyampaikan keinginan Patrialis untuk umrah kepada Basuki. Pada hari berikutnya, Basuki melalui stafnya, Ng Fenny, menyerahkan uang 20.000 dollar AS kepada Kamaludin. Uang itu diserahkan sopir Fenny kepada Kamaludin di Plaza Buaran, Jakarta Timur.
Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh Kamaludin. Sebesar 10.000 dollar AS atau Rp 132 juta diberikan Kamaludin kepada Patrialis dan pemberian uang itu terjadi di rumah Patrialis di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Uang selebihnya diambil oleh Kamaludin untuk jalan-jalan ke luar negeri.
”Ini ada yang kita bicarakan di Penang Bistro,” kata Kamaludin menirukan ucapannya saat memberikan uang kepada Patrialis.
”Oh ya, terima kasih,” ujar Kamaludin menirukan Patrialis saat menerima uang itu.