logo Kompas.id
UtamaSosialisasi Peraturan Angkutan...
Iklan

Sosialisasi Peraturan Angkutan Aplikasi Digencarkan

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Negara RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menyosialiasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam pertemuan yang dilanjutkan dengan konferensi video di ruang Pusat Data dan Analisis Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (21/3), Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan mengutamakan sosialisasi peraturan tersebut, terutama di wilayah yang masih rentan terjadi gejolak karena ketidakpahaman aturan itu, seperti Jakarta dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Harapannya, terjadi persamaan pendapat untuk melaksanakan peraturan itu mulai dari pemerintah daerah hingga penyedia layanan transportasi konvensional dan aplikasi.

”Kami harapkan aturan itu bisa menyelesaikan permasalahan yang ada selama ini,” kata Tito, Selasa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000