Pelonggaran aturan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara bijaksana. Situasi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Jika salah langkah, bisa mengganggu pemulihan ekonomi.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pengendalian Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi lengkap, yakni dua dosis, tidak perlu melakukan tes Covid-19.
Mulai 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN paling lambat awal April 2022.
Akhir pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan kegiatan terkait Covid-19. Masyarakat tak perlu lagi menjaga jarak di masjid. Kewajiban karantina dan tes PCR bagi pelaku perjalanan internasional juga dihapus. Hal ini memudahkan jemaah umrah.
Pelonggaran lebih dulu dilakukan sejumlah negara di Eropa seperti Norwegia, Swedia, Denmark, Inggris, Irlandia, Perancis, Austria, dan Swiss. Di Asia Tenggara, Singapura telah melakukan hal itu.
Pelonggaran di Indonesia disambut gembira, terutama oleh para pelaku usaha transportasi dan pariwisata. Mereka berharap dunia usaha mulai bangkit dan bergairah kembali.
Namun, perlu diingat, situasi di Indonesia belum aman. Covid-19 dinilai terkendali jika positivity rate (angka kepositifan) di bawah lima persen. Angka kepositifan Indonesia per 8 Maret 2022 masih 13,3 persen. Meski jumlah kasus menurun, tingkat kematian masih tinggi.
Cakupan vaksinasi Indonesia 71,3 persen atau 148,5 juta orang dari target sasaran 208 juta orang. Kalau dihitung dari seluruh penduduk yang 273 juta, baru 54 persen jumlah penduduk yang divaksinasi. Yang mendapat vaksin penguat (booster) baru enam persen.
Bandingkan dengan Denmark yang lebih dari 60 persen penduduknya sudah mendapat vaksin penguat. Di Norwegia, 91 persen penduduk sudah divaksinasi lengkap. Sedangkan Inggris, 84,6 persen. Di Arab Saudi, sekitar 68 persen warganya sudah divaksinasi lengkap dan 28 persen mendapat vaksin penguat.
Karantina satu hari belum bisa memastikan orang bebas Covid-19.
Ketentuan durasi karantina satu hari bagi jemaah umrah dan PPLN serta rencana penghapusan karantina bagi PPLN perlu ditinjau kembali. Demikian juga syarat tes Covid-19. Data Kementerian Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Agama, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Hotel Karantina, sepanjang 17 Januari-4 Maret 2022, ada 10.290 jemaah positif Covid-19. Diketahui, masa inkubasi omicron tiga hingga lima hari. Namun, orang sudah menularkan virus satu hingga dua hari sebelum gejala muncul. Karena itu, karantina satu hari belum bisa memastikan orang bebas Covid-19.
Ada kemungkinan kasus bisa melonjak lagi. Umumnya orang yang pulang umrah ataupun haji mendapat kunjungan dari tetangga dan sanak saudara. Sementara itu, tidak semua warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Terkait pelonggaran dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, janji pemerintah untuk memastikan peningkatan cakupan vaksinasi dosis kedua dan penguat, peningkatan kapasitas surveillance, testing, tracing, serta menjamin respons fasilitas kesehatan perlu konsisten dilakukan. Harus dipastikan laju penularan Covid-19 terkendali. Demikian juga kesiapan fasilitas kesehatan mengatasi peningkatan kasus. Jika tidak, justru akan mengganggu pemulihan ekonomi.