Langkah Pemerintah Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan perlu disikapi hati-hati. Hal itu disebabkan penyebaran Covid-19 terus terjadi di kalangan jemaah umrah Indonesia.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama berkoordinasi dengan pihak terkait guna merespons kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes PCR bagi jemaah umrah. Saat ini Indonesia mengurangi durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri menjadi satu hari dan menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (7/3/2022), menyampaikan, keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar kebijakan protokol kesehatan berdampak pada kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia, khususnya penghapusan karantina dan tes reaksi rantai polimerase (PCR).
Untuk menyelaraskan dengan kebijakan Arab Saudi, Kemenag berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19. ”Indonesia mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina. Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji akan disesuaikan,” ujarnya.
Indonesia mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina. Kebijakan ’one gate policy’ atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji akan disesuaikan.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menyambut baik penghapusan karantina dan tes PCR dari Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah umrah. Namun, warga diimbau memperketat protokol kesehatan agar kesehatan jemaah terjaga sampai tiba kembali di Tanah Air. ”Vaksinasi harus dilengkapi. Warga lanjut usia dan komorbid waspada,” katanya.
Meski aturan karantina dan tes PCR tak lagi berlaku bagi jemaah umrah, ketentuan itu sebaiknya tetap diterapkan bagi jemaah yang kembali ke Tanah Air karena pandemi di Indonesia belum terkendali.
Menurut Hilman, dengan kebijakan ini, maskapai Arab Saudi yang menyediakan jasa karantina wajib mengembalikan anggaran pemesanan hotel yang dipesan kepada jemaah umrah.
Pencabutan aturan pembatasan kegiatan terkait Covid-19 disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022). Dalam aturan terbaru itu, masyarakat di Arab Saudi tak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk bagi jemaah umrah di Mekkah dan Madinah. Aturan penggunaan masker masih diterapkan.
Arab Saudi juga tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan internasional menjalani karantina saat masuk ke negara itu. Bahkan, pelaku perjalanan internasional tak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan. Sebelum aturan baru ini terbit, pelaku perjalanan yang datang ke Arab Saudi wajib menjalani karantina lima hari.
Dari hasil rapat terbatas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (7/3/2022), menyampaikan, durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari. Aturan mulai berlaku pada Selasa (8/3/2022) dengan ketentuan teknis disampaikan lewat surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
”Apabila ditemukan kasus positif, langsung diisolasi. Berbagai kebijakan ini harus diiringi kedisiplinan dan mendorong vaksinasi dosis kedua serta protokol kesehatan dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Firman M Nur menyebutkan, penghapusan karantina dan tes PCR memudahkan jemaah beribadah umrah. Selama ini jemaah kesulitan mendapat sertifikasi negatif Covid-19 saat akan berangkat ke negara itu. Kebijakan ini juga menekan biaya perjalanan umrah karena tak perlu mengeluarkan anggaran karantina di hotel.
Meski demikian, jemaah umrah asal Indonesia yang kembali dari Arab Saudi belum sepenuhnya bebas dari Covid-19. Data Kementerian Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Agama serta Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Hotel Karantina mencatat, pada 17 Januari-4 Maret 2022, ada 10.290 anggota jemaah positif Covid-19. Positivity rate tertinggi pada 2 Maret 2022, yakni 95,54 persen.
Syarat perjalanan
Sementara itu, pemerintah melonggarkan aturan pengendalian Covid-19. Pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara tak perlu lagi melakukan tes Covid-19. Pemerintah juga menghapus kebijakan karantina bagi PPLN paling lambat awal April 2022.
”Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang divaksin dosis kedua dan lengkap tak perlu menunjukkan bukti antigen ataupun PCR negatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers terkait dengan hasil rapat terbatas, Senin (7/3/2022).
Pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menyetujui uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Bali. Namun, PPLN harus divaksin lengkap dan menunjukkan pemesanan hotel minimal empat hari atau bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia.
Luhut menegaskan, kondisi dan penanganan pandemi membaik. Tren kasus harian nasional Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur rumah sakit menurun. Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya, masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Wakil Gubernur Bali, yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, PHRI dan semua pemangku kepentingan sektor pariwisata menyambut baik kebijakan tanpa karantina dan layanan visa saat kedatangan bagi PPLN menuju Bali. Kebijakan itu merupakan aspirasi para pengusaha pariwisata demi menggeliatkan pariwisata Bali. (PRADIPTA PANDU/DEONISIA ARLINTA/COKORDA YUDISTIRA M PUTRA/MAWAR KUSUMA)