logo Kompas.id
KesehatanBali Tanpa Karantina, Protokol...
Iklan

Bali Tanpa Karantina, Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan

Kebijakan tanpa karantina dan pelayanan visa saat kedatangan (VOA) mulai diujicobakan di Bali, Senin (7/3/2022). Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan tetap penting dijalankan untuk mendukung pemulihan Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 5 menit baca
Parwisata Bali menyepi terdampak pandemi Covid-19. Suasana di kawasan wisata Sanur, Kota Denpasar, Senin (7/3/2022), mulai bergeliat menyusul keputusan pemerintah menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN tujuan wisata ke Bali setelah membuka pintu perjalanan internasional ke Bali.
KOMPAS/COKORDA YUDSTIRA

Parwisata Bali menyepi terdampak pandemi Covid-19. Suasana di kawasan wisata Sanur, Kota Denpasar, Senin (7/3/2022), mulai bergeliat menyusul keputusan pemerintah menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN tujuan wisata ke Bali setelah membuka pintu perjalanan internasional ke Bali.

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah mulai Senin (7/3/2022) mengujicobakan kebijakan tanpa karantina dan pelayanan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan Bali. Penerapan uji coba kebijakan tanpa karantina, khususnya bagi wisatawan dari luar negeri di Bali, harus diikuti dengan kedisiplinan menerapkan persyaratan, termasuk kewajiban melalui pemeriksaan uji usap berbasis PCR dan mematuhi protokol kesehatan.

Secara bersamaan pula, pengelola akomodasi wisata di Bali juga diingatkan kewajiban memenuhi sertifikasi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000