Bali Tanpa Karantina, Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan
Kebijakan tanpa karantina dan pelayanan visa saat kedatangan (VOA) mulai diujicobakan di Bali, Senin (7/3/2022). Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan tetap penting dijalankan untuk mendukung pemulihan Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah mulai Senin (7/3/2022) mengujicobakan kebijakan tanpa karantina dan pelayanan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan Bali. Penerapan uji coba kebijakan tanpa karantina, khususnya bagi wisatawan dari luar negeri di Bali, harus diikuti dengan kedisiplinan menerapkan persyaratan, termasuk kewajiban melalui pemeriksaan uji usap berbasis PCR dan mematuhi protokol kesehatan.
Secara bersamaan pula, pengelola akomodasi wisata di Bali juga diingatkan kewajiban memenuhi sertifikasi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).
Wakil Gubernur Bali, yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang lebih dikenal sebagai Tjok Ace mengatakan, PHRI bersama seluruh pemangku kepentingan di Bali terkait sektor pariwisata menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah tentang kebijakan tanpa karantina dan pelayanan visa saat kedatangan (VOA) bagi PPLN yang menuju Bali.
Tjok Ace menambahkan, kebijakan pemerintah itu merupakan aspirasi kalangan pengusaha sektor pariwisata dengan harapan dapat menggeliatkan kembali pariwisata Bali.
”Kebijakan tanpa karantina ini sebenarnya bentuk sistem karantina pulau di Bali,” katanya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (7/3).
Tjok Ace menyatakan, pemerintah sudah menegaskan persyaratan yang wajib dipatuhi, baik bagi PPLN dengan tujuan wisata ke Bali maupun oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
”Gubernur Bali juga sudah tegas menyampaikan, begitu keluar dari pintu airport, PPLN wisatawan itu menjadi tanggung jawab pihak akomodasi, baik itu transportasi maupun hotel sehingga semua pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab,” ujar Tjok Ace.
Adapun bagi Putu ”Billy” Mudita (56), sopir angkutan wisata di Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, langkah pemerintah memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi wisatawan di Bali menjadi asa baru bagi pelaku usaha transportasi wisata. ”Kami sangat mensyukuri keputusan pemerintah itu sehingga kami dapat kembali bekerja setelah dua tahun berdiam,” katanya.
”Untuk persiapan, kami di transportasi wisata Sanur Bersatu sudah menyediakan hand sanitizer, masker, dan tisu di setiap armada (mobil sewa). Kami juga sudah divaksin secara lengkap,” ujarnya menambahkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bali Gede Kusuma Putra menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali mengenai uji coba kebijakan tanpa karantina dan pelayanan VOA bagi wisatawan yang akan ke Bali.
Jadi sangat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama dan saling menjaga. Kami mendukung dan berharap mudah-mudahan pandemi terus melandai (Kusuma Putra)
Dia juga meminta dan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat di Bali, agar selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara berdisiplin, terlebih setelah dikeluarkannya kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan dari luar negeri.
”Disiplin protokol kesehatan ini juga untuk antisipasi dan mencegah agar jangan lagi terjadi lonjakan kasus (penyakit Covid-19) akibat kebijakan tanpa karantina,” kata Kusuma Putra di Gedung DPRD Bali, Senin (7/3).
”Jadi sangat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama dan saling menjaga. Kami mendukung dan berharap mudah-mudahan pandemi terus melandai,” ujar Kusuma Putra lebih lanjut.
Vaksinasi penguat
Lebih lanjut, Wagub Bali Tjok Ace menyatakan, uji coba penerapan kebijakan tanpa karantina di Bali juga diikuti kesiapan kalangan perhotelan untuk menyediakan kamar isolasi di hotel sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Tjok Ace mengatakan, meski tidak lagi diwajibkan menjalani karantina, PPLN tetap diwajibkan mengikuti pemeriksaan uji swab berbasis PCR saat kedatangannya di Bali.
Sebelumnya, ketika ditemui dalam acara pencanangan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Jalan Tol Bali Mandara, Badung, Sabtu (5/3/2022), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan tanpa karantina dan pelayanan VOA bagi wisatawan yang akan ke Bali sudah disetujui pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengatakan, Bali kini berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi bagi warga lanjut usia dan vaksinasi dosis ketiga (booster) di Bali sesuai arahan pemerintah pusat serta memastikan kesiapan dan ketersediaan kamar perawatan biasa serta perawatan ICU di rumah sakit.
Terkait upaya tersebut, pihak Pemkab Klungkung melaksanakan upaya percepatan vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat dengan mendekatkan pelayanan vaksinasi ke banjar-banjar ataupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bersama Kepala Polres Klungkung dan Komandan Kodim 1610/Klungkung di wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (7/3/2022), seperti disebutkan dalam siaran pers Pemkab Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak warga agar mengikuti vaksinasi dosis ketiga demi mendukung pemulihan ekonomi Bali, antara lain melalui uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali.
Adapun dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan pembukaan VOA khusus wisata bagi wisatawan asing dari 23 negara. VOA khusus wisata hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Layanan VOA khusus wisata diberikan bagi wisatawan asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Syarat mendapatkan VOA khusus wisata ke Bali, antara lain, calon wisatawan asing memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket terusan, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi itu disebutkan, pemberian VOA khusus wisata diberikan kepada PPLN wisatawan dari 23 negara, antara lain, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Perancis, dan Singapura.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai tarif pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni Rp 500.000.