Kebijakan Penghapusan Karantina dan Tes PCR bagi Jemaah Umrah Diselaraskan
Kementerian Agama menyelaraskan kebijakan Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes PCR bagi jemaah umrah. Pelonggaran syarat perjalanan ini perlu dikaji mengingat penularan Covid-19 di kalangan jemaah terus terjadi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelaraskan kebijakan terbaru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghapus karantina dan tes reaksi rantai polimerase bagi jemaah umrah. Sementara dari hasil rapat terbaru, Indonesia menetapkan durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi menjadi 1 hari.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag)Hilman Latief dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (7/3/2022), menyampaikan, keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar kebijakan protokol kesehatan akan berdampak terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Dampak kebijakan ini khususnya terkait dengan penghapusan karantina dan tes reaksi rantai polimerase (PCR).
”Saya optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Saat ini, Indonesia mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina. Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” ujarnya.
Guna menyelaraskan kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini, lanjut Hilman, Kemenag saat ini berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Kedua lembaga tersebut merupakan pihak yang berwenang mengatur kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk ketentuan karantina.
Menurut Hilman, dengan adanya kebijakan ini, pihak maskapai Arab Saudi yang menyediakan jasa karantina wajib mengembalikan anggaran pemesanan hotel yang sudah dipesan sebelumnya kepada jemaah umrah. Hilman memastikan hal ini akan terus ditindaklanjuti oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar jemaah menerima pengembalian anggaran itu.
Pencabutan aturan pembatasan kegiatan terkait Covid-19 disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022). Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat di Arab Saudi tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk bagi jemaah yang beribadah atau menjalankan umrah di Mekkah dan Madinah. Namun, aturan penggunaan masker masih harus diterapkan.
Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Saat ini, Indonesia mulai menyesuaikan kebijakan masa karantina. Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.
Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina saat masuk ke negaranya. Bahkan, para pelaku perjalanan internasional tidak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan.Sebelum aturan baru ini terbit, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Arab Saudi wajib menjalani karantina selama lima hari di tempat yang sudah ditetapkan.
Dari hasil rapat evaluasi terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dikurangi jadi satu hari. Aturan ini akan mulai berlaku pada Selasa (8/3/2022) dengan ketentuan teknis disampaikan lewat surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Apabila ditemukan kasus positif akan langsung dilakukan isolasi. Berbagai kebijakan ini harus diiringi dengan kedisipilnan dan mendorong vaksinasi kedua serta protokol kesehatan dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Memudahkan jemaah
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyebut bahwa kebijakan penghapusan karantina dan tes PCR dari Arab Saudi sangat memudahkan bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebab, selama ini ini jemaah kerap sulit mendapat sertifikasi negatif Covid-19 saat akan berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Firman, kebijakan ini pada akhirnya juga akan menekan biaya perjalanan umrah karena jemaah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk karantina di hotel. Ia pun berharap, ke depan kebijakan dapat semakin longgar sehingga ibadah haji tahun 2022 bisa dilaksanakan bagi jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak dua tahun lalu.
Meski demikian, jemaah umrah asal Indonesia yang kembali dari Tanah Suci belum sepenuhnya bebas dari Covid-19. Data Kementerian Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Agama serta Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Hotel Karantina mencatat, sejak 17 Januari-4 Maret 2022, terdapat 10.290 jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah positivity rate atau rasio hasil tes positif memakai tes PCR tertinggi terjadi pada 2 Maret 2022 dengan persentase 95,54 persen. Data tersebut diperoleh dari 157 jemaah yang datangdengan rincian 128 positif dari tes saat kedatangan (entry test) dan 22 positif dari tes saat keberangkatan (exit test).