logo Kompas.id
RisetTidak Tenang di Masa Tenang...
Iklan

Tidak Tenang di Masa Tenang Pemilu

Tidak jarang masa tenang kampanye pemilu justru dijadikan ajang kampanye terselubung.

Oleh
YOHAN WAHYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NcwPkZKECOQXwNiqRvFK8DDN3jQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F28%2F2004814b-ca9a-4011-8e65-4daff6c2e057_jpg.jpg

Pada 11-13 Februari 2024, tahapan pemilihan umum memasuki masa tenang setelah 75 hari digelar kampanye dari para kontestan. Di masa tenang inilah pemilih diharapkan ada waktu untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Durasi masa tenang ini ada tiga hari yang dihitung sejak masa kampanye berakhir dan sebelum hari pemungutan suara. Ada hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa tiga hari tersebut. Pada Pasal 278 UU Pemilu disebutkan, selama masa tenang ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Cari Tahu Tahapan Pemilu agar Tidak Ada Ragu

Sejumlah larangan tersebut adalah menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau ajakan untuk golput, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Artinya, pada masa tenang selama tiga hari ini, kegiatan yang sifatnya melakukan kampanye, baik kampanye ajakan memilih maupun ajakan tidak memilih, haram dilakukan. Meskipun demikian, jika merujuk pengalaman pada Pemilu 2019, masa tenang tidak setenang yang diharapkan.

https://cdn-assetd.kompas.id/PZpipnDRicF_7ySV1ALoLwm96VI=/1024x1508/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F10%2F62ecbcc1-631c-4959-9ad0-534c6f0523d3_png.png

Sejumlah kasus pelanggaran pada masa tenang masih saja terekam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu mencatat sejumlah kasus pelanggaran di beberapa wilayah yang terjadi pada masa tenang tersebut.

Dari laporan tersebut, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk mengawasi tahapan di masa tenang, persiapan, dan proses pemungutan suara. Pengalaman pada Pemilu 2019 disebutkan, di tempat pemungutan suara, hasilnya masih ada ribuan pelanggaran yang tersebar di TPS-TPS di seluruh Indonesia.

Baca juga : Informasi Lengkap Pemilihan Legislatif 2024

Dari pengawasan masa tenang yang dilakukan semua pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu hingga pengawas TPS, masih ditemukan penyelenggaraan kampanye pemilu pada masa tenang.

Setidaknya ada 3.399 TPS yang terdapat dugaan kegiatan kampanye pada rentang waktu 14 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat (tempat pengawas TPS bertugas) hingga 16 April 2019 pukul 21.00 waktu setempat.

Padahal, seperti yang disinggung sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang kegiatan kampanye pada masa tenang ini.

Lihat saja dari catatan kasus yang direkam oleh Bawaslu pada masa tenang Pemilu 2019. Di Siborang, Kota Padangsidimpuan, Sumut, pada 15 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan politik uang saat waktu masa tenang.

Petugas yang dikoordinasi Bawaslu Kota Padang memasukkan bekas alat peraga kampanye salah satu calon anggota legislatif DPR yang mereka copot ke bak truk Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas yang dikoordinasi Bawaslu Kota Padang memasukkan bekas alat peraga kampanye salah satu calon anggota legislatif DPR yang mereka copot ke bak truk Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari perdana masa tenang pemilu, Minggu (11/2/2024).

Iklan

Saat itu masyarakat keluar masuk dari rumah dan menemukan dalam tas terdapat lima lembar amplop berisi uang tunai. Dari hasil interogasi disebutkan, amplop yang berisi uang tersebut diperoleh dari calon yang akan diberikan kepada orang-orang di desa untuk memilih calon tersebut saat hari pemungutan suara.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Dusun Cibuntu RT 026 RW 010 Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang yang dilakukan pelaku dengan membagikan amplop berwarna putih berisi uang Rp 100.000 untuk dua orang dan salah satu penerimanya berinisial K.

Baca juga : Adu Gagasan Capres-Cawapres, Siapa Unggul?

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat melakukan patroli masa tenang, pengawas pemilu mendapati orang-orang yang sedang membungkus sembako dengan disertai spesimen surat suara DPR RI atas nama inisial P dan sebagian sudah dibagikan ke masyarakat.

Baca juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Serentak Diturunkan di Jakarta

Sanksi

Bagaimanapun, kasus-kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di masa tenang makin menguatkan sinyalemen bahwa masa tenang memang tidak bisa dijamin akan benar-benar tenang.

Pelanggaran yang berhasil diungkap di atas adalah bagian kecil dari praktik-praktik pelanggaran pemilu serupa yang bisa jadi terjadi di banyak tempat dan lolos dari patroli aparat. Padahal, UU Pemilu jelas mengatur sanksi jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas kampanye di masa tenang tersebut.

Pada Pasal 523 Ayat 2 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Tentu saja ancaman pidana ini menandakan bahwa pelanggaran pemilu di masa tenang tidak bisa dikatakan main-main. Seperti yang disebutkan dalam definisi dalam undang-undang pemilu, masa tenang menjadi waktu yang tidak digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Tujuannya memang agar pemilih memiliki waktu untuk merenung dan memikirkan matang-matang kepada siapa pilihan atau suaranya diberikan saat hari pemungutan suara nanti.

Maka, jika ada upaya-upaya kampanye yang memengaruhi sikap dan pilihan pemilih di masa tenang, tentu akan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini termasuk dengan larangan adanya publikasi atau pengumuman terkait hasil survei ataupun jajak pendapat mengenai pemilu di masa tenang.

Petugas penanganan prasarana dan sarana umum menurunkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2023 yang ditertibkan di kantor Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024). Alat peraga kampanye mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Petugas penanganan prasarana dan sarana umum menurunkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2023 yang ditertibkan di kantor Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024). Alat peraga kampanye mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.

Pada Pasal 449 Ayat 2 UU Pemilu disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang. Jika ini dilakukan, sanksinya juga cukup berat.

Pada Pasal 509 disebutkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Nah, apa yang terjadi dengan viralnya informasi terkait hasil survei exit poll warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan pemungutan suara, terutama yang terjadi di Melbourne, Australia, beberapa waktu lalu, bisa menyalahi aturan tersebut.

Seperti yang disampaikan di media, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. Tak pelak, informasi yang viral melalui media sosial terkait hasil exit poll di luar negeri tersebut memang membuat masa tenang menjadi tidak tenang. (LITBANG KOMPAS)

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Minta Peserta Pemilu, TNI, hingga Polri Patuhi Aturan

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000