Setelah UMP Ditetapkan, Selanjutnya Apa?
Kenaikan UMP 2024 rata-rata sebesar 3,6 persen. Diperlukan instrumen kebijakan lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi tahun depan berakhir dengan ditetapkannya upah minimum provinsi atau UMP pada 21 November 2023.
Besaran kenaikan UMP dari 1,2 persen hingga 7,5 persen atau rata-rata 3,6 persen. Secara nominal, UMP naik dari terendah Rp 35.750 hingga tertinggi Rp 223.280.
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 7,5 persen dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan. Setelah itu, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 7,3 persen dari Rp 1,98 juta menjadi Rp 2,12 juta dan Jawa Timur sebesar 6,1 persen dari Rp 2,04 juta menjadi Rp 2,16 juta.
Kenaikan UMP terendah terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,2 persen dari Rp 2,98 juta menjadi Rp 3,02 juta. Provinsi Aceh sebesar 1,4 persen dari Rp 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta. Tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, naik masing-masing 1,5 persen.
Kenaikan UMP di lebih dari separuh provinsi di Indonesia, tepatnya 20 provinsi, kurang dari rata-rata 3,6 persen. Selebihnya di atas rata-rata.
UMP 2024 tertinggi terdapat di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, dengan nilai Rp 5,067 juta. Angka ini naik 3,4 persen dibandingkan tahun 2023. UMP terendah juga terdapat di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah, dengan Rp 2,036 juta. UMP di Jateng ini naik 4 persen dibandingkan tahun lalu.
Masih ada enam provinsi yang UMP-nya di bawah Rp 2,5 juta per bulan, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Rata-rata UMP tahun 2024 sebesar Rp 3,13 juta, naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023 yang besarnya Rp 3,02 juta.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Tak Cukup Signifikan
Level awal
Kebijakan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau kurang. Tujuannya sebagai jaring pengaman untuk menjaga pekerja yang baru masuk kerja atau usia kerjanya kurang dari satu tahun agar tidak mendapat upah yang rendah.
Upah minimum menjadi level awal (starting point) bagi pekerja untuk meraih kesejahteraan secara bertahap. Di atas usia kerja satu tahun, pekerja diharapkan mendapatkan upah di atas upah minimum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah agar pekerja tak terjebak dalam upah minimum pada waktu yang lama.
Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula penghitungannya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu, yang disimbolkan dengan alfa, merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol alfa ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Nilai alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk pertama kalinya mengatur UMP untuk daerah pemekaran baru. Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran, UMP yang berlaku untuk pertama kali adalah UMP yang berlaku pada provinsi induk.
Dengan demikian, di empat provinsi baru di wilayah Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan, UMP keempat wilayah itu Rp 4,02 juta, mengikuti UMP Provinsi Papua.
Setelah UMP ditetapkan, daerah kabupaten/kota bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Disebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan dalam hal penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
Baca juga: Kenaikan Upah Mesti Dibarengi Kenaikan Produktivitas
Belum berpihak
Melihat rata-rata UMP tahun 2024 sebesar Rp 3,13 juta atau naik 3,6 persen, disebut sebagai rata-rata UMP nasional, terlihat kenaikan UMP belum sepenuhnya mengikuti formula yang ditetapkan PP No 51/2023. Angka ini juga jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 10-15 persen.
Rata-rata kenaikan UMP tahun 2024 masih di bawah angka pertumbuhan ekonomi. Mengacu data dari Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan ketiga 2023 tercatat 4,94 persen. Sementara inflasi pada bulan pertama di triwulan keempat (Oktober) secara tahunan adalah 2,56 persen.
Dengan demikian, rata-rata kenaikan UMP nasional berdasarkan formula minimal 7,6 persen. Faktanya, tidak ada provinsi yang kenaikan UMP-nya sebesar itu. Hanya ada dua provinsi dengan kenaikan UMP mencapai 7 persen, yakni Maluku Utara (7,5 persen) dan DIY (7,3 persen).
Di satu sisi, kondisi ini cukup menggembirakan dan berpihak kepada pengusaha. Hal ini sejalan dengan agak menurunnya kondisi ekonomi, baik secara nasional maupun global, sehingga keuangan perusahaan tak terbebani kenaikan biaya operasional di tengah ketidakpastian global.
Di sisi lain, UMP yang akan diterapkan per 1 Januari 2024 tidak mendorong daya beli masyarakat menjadi lebih baik. Akibatnya, kegiatan produksi akan tak bergairah. Perekonomian bisa tersendat dan pertumbuhan ekonomi berpotensi kian menurun.
Agar kondisi ini tidak menjadi semacam lingkaran masalah, diperlukan instrumen kebijakan lain untuk mengakhirinya. Diperlukan kebijakan untuk mendorong daya beli masyarakat setelah penetapan UMP.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah sesuai dengan amanat perundang-undangan. Hal itu penting dilakukan agar upah pekerja dapat meningkat bertahap sehingga daya beli perlahan meningkat.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah mengendalikan inflasi agar ketika perekonomian mengalami perburukan, daya beli masyarakat terjaga. Hal itu bisa ditempuh dengan memperbaiki rantai pasok dan jalur distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat supaya tak berbiaya tinggi.
Peran pemerintah sebagai pihak ketiga dalam menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha sangat besar di tataran makro. Dengan menjaga pertumbuhan ekonomi, upah minimum bisa lebih besar. Dengan demikian, formula penghitungan UMP tak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga dapat direalisasikan. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Daya Beli Melemah, Indeks Keyakinan Industri Melambat