logo Kompas.id
RisetTiktok Shop Kembali, Regulasi ...
Iklan

Tiktok Shop Kembali, Regulasi Perlu Segera Disiapkan

Regulasi menjadi kata kunci untuk mendorong pertumbuhan UMKM melalui kehadiran Tiktok Shop karena melalui aplikasi ini peluang ekonominya lebih terbuka lebar.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
· 4 menit baca
Pedagang berinteraksi dengan para penonton di siaran langsung Tiktok saat menawarkan dagangannya secara daring di kios Blok A Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pedagang berinteraksi dengan para penonton di siaran langsung Tiktok saat menawarkan dagangannya secara daring di kios Blok A Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Aplikasi belanja daring Tiktok Shop sempat memicu penolakan publik hingga akhirnya dilarang. Meskipun begitu, teknologi ini sejatinya memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, tanpa regulasi yang matang, potensi ini justru bisa menjadi bumerang bagi usaha kecil.

Setelah dilarang pemerintah, fitur belanja di media sosial Tiktok Shop akan menjajaki rencana untuk kembali beroperasi di Indonesia. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Rabu (22/11/2023). Sejauh ini, Tiktok telah berkomunikasi dengan beberapa perusahaan Indonesia, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan CT Corp.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000