logo Kompas.id
RisetDilema Penanganan Anak...
Iklan

Dilema Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum

Anak memiliki hak khusus yang wajib dilindungi oleh negara ketika mereka tersandung persoalan hukum.

Oleh
Yulius Brahmantya Priambada
· 6 menit baca
Seorang anak binaan dipeluk dan dicium ibunya saat sesi kunjungan tatap muka pada hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
KOMPAS/REBIYYAH SALASAH

Seorang anak binaan dipeluk dan dicium ibunya saat sesi kunjungan tatap muka pada hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penanganan terhadap kasus anak berkonflik dengan hukum kerap mengundang kontroversi. Sejumlah pihak menginginkan anak yang melakukan tindak kejahatan diberikan hukuman setimpal selayaknya orang dewasa. Di sisi lain, terdapat upaya khusus yang diberlakukan kepada anak yang tengah berkonflik dengan hukum demi memperbaiki masa depan anak bersangkutan.

Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh semua orang, tidak terkecuali oleh anak di bawah umur. Namun, anak memiliki hak khusus yang wajib dilindungi negara ketika mereka tersandung persoalan hukum. Mengenai hal ini, Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000