logo Kompas.id
HumanioraKedepankan Prinsip Pemulihan...
Iklan

Kedepankan Prinsip Pemulihan Saat Tangani Anak Berkonflik dengan Hukum

Anak yang berkonflik dengan hukum wajib diperlakukan secara manusiawi. Harkat dan martabatnya pun mesti dihargai.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Sejumlah anak melaksanakan kunjungan daring melalui panggilan video di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Fasilitas ini diharapkan bisa menjalin komunikasi antara anak binaan dengan keluarganya.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Sejumlah anak melaksanakan kunjungan daring melalui panggilan video di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Fasilitas ini diharapkan bisa menjalin komunikasi antara anak binaan dengan keluarganya.

JAKARTA, KOMPAS — Anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH mesti ditangani dengan prinsip keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dan berorientasi ke pemulihan. Hingga kini, implementasi hal ini belum optimal di lapangan.

Prinsip ini juga tertuang di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selama menjalani proses hukum, ABH mesti diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati harkat dan martabatnya. ABH juga wajib diberi perlindungan khusus.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000