logo Kompas.id
HumanioraKementerian PPPA Hormati...
Iklan

Kementerian PPPA Hormati Putusan Hakim atas AG

Selain menghormati putusan hakim, Kementerian PPPA meminta AG berhak mendapat pembinaan dan bimbingan di LPKA.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana pidana 3 tahun 6 bulan kepada AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Mereka meminta Lembaga Pembinaan Khusus Anak, tempat AG menjalani masa pidananya, memberi perhatian pada kepentingan terbaik dari anak.

Kementerian PPPA menilai vonis tersebut dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Khususnya Pasal 61 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000