logo Kompas.id
RisetCandu Perjudian ”Online”
Iklan

Candu Perjudian ”Online”

Judi ”online” ditengarai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial.

Oleh
Yulius Brahmantya Priambada
· 5 menit baca
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/6/2023),
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/6/2023),

Fenomena judi daring atau online tampak semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Padahal, kecanduan judi telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang perlu segera disembuhkan. Untuk mengatasinya, memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mengingat modus operasi perjudian daring ini sangat ”licin” sehingga sangat sulit diberantas.

Saat ini, perjudian online seakan tengah tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sebagian kalangan mulai menyerukan kekhawatirannya terhadap merebaknya pengguna judi online di tengah masyarakat. Sebab, judi online ditengarai mulai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial. Menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga terlilit utang merupakan sejumlah akibat kecanduan bermain judi.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000