Jaringan Judi Daring Internasional Dibongkar di Bali
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring yang dioperasikan dari wilayah Badung, Bali. Polisi menangkap empat orang, terdiri dari seorang laki-laki dan tiga perempuan, terkait judi daring itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jaringan judi daring (online) internasional yang dioperasikan di Badung, Bali, dibongkar polisi. Empat orang ditangkap dalam bisnis beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu.
Satu tersangka laki-laki berinisial GPP (28) adalah pemilik jaringan judi slot daring. Sementara tiga perempuan, FL (30), JIS (22), dan DPL (29), bertugas memandu dan mengatur pola perjudian.
Pada Kamis (1/6/2023), Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Candra mengatakan, GPP bersama tiga tersangka lain ditangkap terpisah, Rabu (31/5/2023).
”Pengungkapan judi online ini berawal dari penelusuran tim patroli siber. Mereka diduga beroperasi sejak awal 2022,” ujar Ranefli.
Dari penyelidikan polisi, GPP beraksi melalui tiga laman berbeda. Semua dioperasikan melalui akun Facebook lewat tiga tersangka yang dibayar Rp 10 juta per bulan.
Ketiga perempuan itu memiliki jumlah pengikut di atas 5.000 akun. Bahkan, DPL memiliki jumlah pengikut mencapai 125.000 akun.
”Dalam penelusuran polisi, FL bersama JIS dan DPL diketahui memakai topeng dan berbusana menarik,” katanya.
Meski dijalankan GPP dari sebuah rumah di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Ranefli menduga aktivitas itu bagian dari jaringan judi lintas negara yang berpusat di Kamboja. Polisi masih menelusuri jaringan judi secara daring itu.
Menurut Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko, penangkapan kelompok itu berawal dari penelusuran di media sosial. Polisi juga menyita sejumlah peralatan komputer milik pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan, GPP dan tiga tersangka lain dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.