Dana Desa dan Peningkatan Desa Mandiri
Tuntutan untuk menaikkan alokasi dana desa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa menjanjikan manfaat yang lebih besar. Namun, mampukah anggaran negara mewujudkannya?
Dana desa yang telah disalurkan selama sembilan tahun terakhir terbukti memberi manfaat pada pengurangan angka kemiskinan di desa dan peningkatan kemandirian desa.
Tuntutan untuk menaikkan alokasi dana desa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa menjanjikan manfaat yang lebih besar. Namun, mampukah anggaran negara mewujudkannya?
Dana desa merupakan bagian dari anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Besaran yang dikucurkan ke desa dihitung dengan mempertimbangkan kinerja desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Melalui dana ini, pemerataan pembangunan akan lebih bisa diwujudkan. Pemanfaatan dana desa bisa dilihat berdasarkan pengelompokan dua kegiatan utama, yaitu sebagai penunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dana desa terbukti memberi manfaat pada pengurangan angka kemiskinan di desa.
Dalam menunjang aktivitas ekonomi, penekanan pemanfaatan dana desa adalah pada penyediaan infrastruktur serta sarana dan prasarana desa, seperti jalan dan jembatan, pasar, embung dan irigasi, atau lainnya. Sedangkan alokasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat terkait dengan penyediaan layanan kesehatan, air bersih, sarana MCK, hingga layanan pendidikan untuk anak usia dini.
Sejak disalurkan pada tahun 2015, alokasi dana desa mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat pada tahun ini. Di tahun pertama diamanatkan undang-undang, alokasi dana desa hanya sebesar Rp 20,8 triliun. Untuk tahun 2023 ini angkanya sudah mencapai Rp 70 triliun. Rata-rata pertambahan dana desa adalah 21,3 persen per tahun.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, jumlah desa yang menerima alokasi dana desa hingga tahun 2022 mencapai 74.960 desa. Rata-rata per desa menerima sebesar Rp 907 juta. Setiap desa memiliki output dan outcome yang terukur untuk pemanfaatan dana tersebut.
Baca juga : Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Dana Desa
Manfaat
Dengan penyaluran dana desa ini, sudah cukup banyak manfaat yang dirasakan masyarakat desa. Jika dilihat dari upaya pengentasan kemiskinan, dana desa berperan cukup besar mengurangi kemiskinan di daerah.
Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan terjadi pengurangan angka kemiskinan di pedesaan yang signifikan. Pada tahun 2015, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 17,94 juta orang. Dalam waktu delapan tahun jumlah tersebut berhasil dikurangi sebanyak 3,78 juta orang atau turun 21 persen.
Angka kemiskinan di desa sempat meningkat pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah lalu menaikkan sedikit anggaran dana desa untuk merespons dampak pandemi. Jika pada tahun 2019 anggaran dana desa tercatat Rp 69,8 triliun, untuk tahun 2021 jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp 71,9 triliun.
Alokasi dana desa selama pandemi diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mempercepat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai kepada masyarakat desa yang terdampak (BLT Desa). Termasuk juga untuk penanganan pasien Covid-19. Dana desa juga digunakan untuk program ketahanan pangan.
Selain itu, kajian oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengenai dana desa menunjukkan terjadi perubahan pembangunan desa yang menjadi semakin baik. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang dikeluarkan Kementerian Desa dan PDTT semakin banyak desa yang menunjukkan kemandirian.
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan/ekologi.
IDM dikembangkan berdasarkan kerangka konsep bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri diperlukan pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan/ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi untuk tujuan kesejahteraan kehidupan desa.
Dari pengukuran IDM tersebut, berdasarkan publikasi di laman Kementerian Desa dan PDTT per 20 Juli 2023, jumlah desa yang berstatus Desa Mandiri meningkat selama periode 2019-2022, yaitu dari 840 desa (1,22 persen) pada 2019 menjadi 11.448 desa (15,64 persen).
Terjadi peningkatan yang sangat besar. Jumlah desa yang berstatus Desa Maju pun meningkat dari 8.647 desa (12,56 persen) menjadi 23.024 desa (31,45 persen) pada periode yang sama.
Sebaliknya, desa yang berstatus tertinggal jumlahnya menurun, yaitu dari 17.626 desa (25,61 persen) menjadi 6.199 desa (8,47 persen). Hanya saja, desa yang berstatus sangat tertinggal jumlahnya sedikit meningkat akibat pandemi.
Jika pada tahun 2019 terdapat 3.536 desa yang berstatus sangat tertinggal (5,14 persen), jumlahnya pada tahun 2021 bertambah menjadi 4.985 desa (6,75 persen). Pada tahun 2023 ini jumlah desa berstatus sangat tertinggal bisa ditekan menjadi 3.963 desa (5,41 persen). Namun, jumlah ini pun masih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.
Baca juga : Hampir 40 Persen Anggaran Desa untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
Usulan kenaikan
Mengiringi pembahasan Revisi Undang-Undang Desa yang sedang berlangsung di DPR saat ini, ribuan kepala dan aparatur desa yang berunjuk rasa di Jakarta menuntut, salah satunya, kenaikan alokasi dana desa.
DPR pun kemudian sepakat mengusulkan alokasi dana desa ditingkatkan menjadi 20 persen dari total dana transfer ke daerah. Kesepakatan ini diambil dari mekanisme suara terbanyak dengan pertimbangan setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 2 miliar per tahun. Besaran ini berarti naik dua kali lipat dari jumlah yang selama ini didapatkan.
Selama ini, porsi dana desa berkisar 8,5 persen dari total dana transfer ke daerah. Dana desa merupakan salah satu komponen dalam anggaran transfer ke daerah. Porsi terbesar dana transfer ke daerah disalurkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Jika usul DPR tersebut disetujui, akan ada tambahan beban fiskal baru bagi pemerintah. Alokasi dana desa akan mencapai setidaknya Rp 140 triliun.
Dengan alokasi dana desa yang ditingkatkan, akan ada penyesuaian alokasi untuk komponen dana lainnya yang ditransfer ke daerah, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, hibah kepada daerah, serta Dana Otsus dan Dana Keistimewaan.
Hal ini tentu akan memperbesar sisi belanja negara. Sementara, pendapatan negara belum menjanjikan kenaikan yang signifikan. Mulai tahun 2023, perekonomian memang diharapkan sudah kembali pulih sehingga penerimaan negara untuk menunjang transfer ke daerah bisa ditingkatkan.
Akan tetapi, pertanyaannya, mendesakkah peningkatan dana desa hingga dua kali lipat dilakukan di masa yang masih dibayangi ketidakpastian global ini? (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Pembuktian Kinerja Kepala Desa