logo Kompas.id
RisetEmpat Pelanggaran HAM Berat,...
Iklan

Empat Pelanggaran HAM Berat, Hanya Satu Bersalah

Sebanyak 4 dari 17 kasus pelanggaran HAM berat telah disidangkan. Dari sederet tersangka, hanya satu yang dinyatakan bersalah.

Oleh
Arita Nugraheni
· 5 menit baca
Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan orasi saat bersama aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan orasi saat bersama aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebanyak 4 dari 17 kasus pelanggaran HAM berat telah disidangkan. Dari sederet tersangka, hanya satu yang dinyatakan bersalah. Di tengah upaya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, apa makna yang bisa kita petik dari belum ditemukannya dalang dari kejahatan kemanusiaan ini?

Kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014 telah disidangkan. Perjalanan panjang pengusutan kasus ini hanya membuat satu nama dijatuhi hukuman. Proses yudisial yang melelahkan dan sulit akhirnya belum bisa memberikan jalan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000