Menyoal Kebebasan Berekspresi di Tengah Turunnya Apresiasi
Dalam empat bulan terakhir, apresiasi terhadap kinerja pemerintahan Jokowi - Ma’ruf Amin dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan cenderung menurun. Kebebasan berpendapat menjadi aspek yang banyak disorot publik.
Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
·5 menit baca
Penurunan penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin ini terlihat dari survei periodik Kompas pada Mei 2023. Hasil survei tatap muka yang dilakukan pada 29 April-10 Mei 2023 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi ini menunjukkan tingkat kepuasan publik menurun 4,8 persen. Jika pada survei Januari 2023 apresiasi masih mencapai 79,2 persen, pada survei Mei 2023 ini menurun menjadi 74,4 persen.
Meski secara proporsi masih tetap dominan mendapat apresiasi publik, penurunan penilaian bidang politik dan keamanan (polkam) ini menarik untuk dicermati. Pertama, hal ini tidak terlepas dari capaian kinerja pemerintah selama ini dalam mengelola persoalan-persoalan polkam.
Berbagai kebijakan pemerintah mengelola bidang polkam selalu mendapat apresiasi tinggi dan cenderung stabil. Bahkan, apresiasi kinerja bidang polkam ini selalu menjadi tumpuan penilaian secara keseluruhan. Dalam rentang 20 kali survei sejak Januari 2015 hingga usia pemerintahan Jokowi-Amin memasuki 43 bulan, tingkat kepuasan publik di bidang polkam selalu lebih tinggi dari penilaian secara umum.
Rata-rata kepuasan bidang polkam mencapai 72,82 persen, sementara tingkat kepuasan secara keseluruhan sebesar 65,3 persen. Pun demikian jika dibandingkan dengan rata-rata apresiasi tiga bidang lain, yaitu hukum (56,9 persen), ekonomi (51,7 persen), dan kesejahteraan sosial (68,6 persen).
Faktor kedua yang dapat dicermati ialah turunnya kinerja bidang polkam ini justru terjadi pada saat tiga bidang lain menunjukkan tren perbaikan. Kinerja dalam bidang ekonomi dan penegakan hukum, misalnya, berhasil menaikkan apresiasi publik sejak Januari 2023.
Jika mencermati lima indikator yang membentuk persepsi publik terhadap kinerja bidang polkam, kebebasan berpendapat jadi aspek yang banyak disorot publik. Kinerja pemerintah dalam menjamin kebebasan berekspresi ini mengalami penurunan penilaian.
Pada survei Januari 2023, apresiasi publik masih mencapai 71,1 persen dan turun 0,6 persen pada survei Mei 2023. Pada saat yang sama, empat indikator lain, yakni menjamin rasa aman warga, menangani konflik antarkelompok, membangun toleransi, dan mengawasi jalannya pemerintahan, cenderung membaik apresiasinya.
Melihat latar belakang responden, ketidakpuasan terhadap aspek kebebasan ekspresi banyak disuarakan responden dari generasi Z (berusia 17-26 tahun) dan X (42-55 tahun). Sementara dari status sosial, penurunan apresiasi ini banyak disuarakan oleh mereka yang masuk kategori kelas menengah yang selama ini cukup kritis terhadap situasi politik dan kebijakan pemerintah.
Kebebasanberpendapat
Turunnya kepuasan publik ini tidak terlepas dari isu-isu polkam yang menonjol di publik. Kajian tiga ilmuwan politik AS, George C Edwards III, William Mitchell, dan Reed Welch, dalam tulisan ”Explaining Presidential Approval: The Significance of Issue Salience” yang dimuat di Jurnal Ilmu Politik Amerika, Februari 1995, menjelaskan bahwa isu atau suatu peristiwa berpengaruh signifikan terhadap evaluasi presiden atau pemerintahan.
Isu yang bergulir dari waktu ke waktu hingga menyita perhatian masyarakat dapat memengaruhi persepsi publik dalam melihat kinerja pemerintah. Dari sini publik dapat melihat kapabilitas suatu pemerintahan dalam menangani isu atau peristiwa yang membuat gejolak politik atau keamanan, terutama dalam menjamin kebebasan berpendapat.
Beberapa isu terkait kebebasan masyarakat muncul sepanjang triwulan I-2023, antara lain pemidanaan bagi aktivis dan pekerja media. Dugaan kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dialami aktivis antikorupsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang disidang di PN Jakarta Timur sejak 3 April 2023.
Pengaduan pencemaran nama baik juga dialami kreator konten asal Lampung, Bima Yudho Saputro, yang menyampaikan kritik di media sosial tentang pembangunan Lampung, termasuk kondisi jalan yang rusak. Isu ini menuai polemik setelah Bima dilaporkan ke Polda Lampung meski kemudian kasusnya dihentikan.
Peristiwa lain, kekerasan yang masih saja menimpa jurnalis. Dua peristiwa yang menimpa insan pers ini antara lain terjadi pada Februari 2023. Seorang pemimpin media daring di Bengkulu ditembak orang tidak dikenal dan seorang jurnalis di Maluku menjadi korban kekerasan saat meliput konflik warga. Secara agregat, LBH Pers menyebutkan, adanya 51 tindak kekerasan terhadap pers pada 2022 dengan jumlah korban mencapai 113 orang, baik individu maupun organisasi (Kompas, 4/5/2023).
Ancaman kebebasan berpendapat ini juga tecermin dari capaian Indeks Demokrasi Indonesia yang stagnan. Publikasi Democracy Index 2022 yang disusun The Economist Intelligence Unit menyebutkan skor Indonesia 6,71. Untuk aspek kebebasan sipil, skornya 6,18. Baik skor total maupun kebebasan sipil yang diraih Indonesia nilainya stagnan, sama dengan 2021.
Dengan stagnasi tersebut, peringkat demokrasi Indonesia di tingkat global menurun dua lapis, dari peringkat ke-52 menjadi ke-54 dengan kategori negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy). Negara dengan kategori ini pada umumnya masih memiliki masalah demokrasi mendasar, antara lain rendahnya kebebasan pers dan budaya politik yang antikritik.
Problem kebebasan pers ini juga tecermin dari Indeks Kebebasan Pers Dunia 2023 yang dirilis Reporters without Borders (RSF). Meski menunjukkan tren membaik dari sisi skor dan peringkat, RSF masih memberikan sejumlah catatan yang dihadapi lembaga pilar keempat demokrasi ini.
Dari aspek regulasi, keberadaan UU ITE dan KUHP terus menebar ancaman melalui pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dari sisi politik, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai belum memenuhi jaminan kebebasan pers, khususnya di Papua.
Secara khusus, Papua memang masih menjadi titik problem keamanan di Indonesia. Bukan hanya soal jaminan kebebasan pers, faktor separatisme dari aksi-aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) juga mengancam keamanan warga.
Sejak awal tahun ini hingga Maret 2023, setidaknya enam penyerangan dilakukan KKB terhadap aparat keamanan. Kasus terakhir, penyerangan KKB yang menembak pesawat Trigana Air PK-YSC di Bandara Nop Goliat, Yahukimo. KKB juga masih menyandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sejak 7 Februari 2023.
Perbaikan
Melihat kondisi ini, tren penurunan apresiasi publik dalam aspek kebebasan berpendapat harus terus diwaspadai pemerintah. Melihat rentetan kasus yang terus berulang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, perbaikan dari ranah regulasi dapat menjadi titik awal menguatkan kembali jaminan kebebasan sipil. Regulasi yang banyak disorot karena mengancam kebebasan sipil seperti UU ITE dapat menjadi prioritas perbaikan.
Di tengah situasi menjelang Pemilu 2024, pasal-pasal karet dari regulasi ini tentu menjadi ancaman tambahan bagi masyarakat dalam menyuarakan kebebasan berpendapat.Data yang dikumpulkan lembaga Safenet, sepanjang 2022, terdapat 302 insiden serangan digital. Ancaman serangan digital ini diprediksi semakin meningkat menjelang pemilu dengan sasaran mereka yang kritis terhadap pemerintah, termasuk kalangan aktivis dan jurnalis.
Harapannya, dengan dukungan regulasi yang memadai, praktik kekuasaan yang mengancam kebebasan berekspresi ini dapat diikuti perubahan cara pandang oleh birokrasi pemerintah dan aparat keamanan di seluruh negeri. Muatan kritik dan perbedaan perspektif dapat dijawab dengan realisasi program dan prestasi kinerja pemerintah. Demikian pula dengan ancaman serangan digital, sudah sepatutnya diganti dengan jaminan perlindungan data pribadi yang maksimal.
Bertepatan dengan momentum 25 tahun reformasi, penurunan apresiasi publik yang ditangkap dalam survei Kompas terhadap aspek kebebasan berpendapat ini sekaligus membawa pesan besar pentingnya keberlanjutan perjuangan reformasi untuk menjamin landasan dasar demokrasi bangsa berupa kebebasan berekspresi. (LITBANG KOMPAS)