Isolasi Mandiri dan Upaya Mencegah Penularan Omicron
Pasien positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi warga yang melakukan isoman agar tidak malah menularkan kepada anggota keluarga lainnya.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan oleh mereka yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan. Diperbolehkannya orang yang terpapar virus korona melakukan isoman di rumah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Kebijakan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2022 tersebut memuat sejumlah ketentuan tentang isolasi dan syarat-syaratnya.
Secara umum terdapat tiga kriteria gejala yang membutuhkan tempat isolasi tertentu. Pertama adalah pasien dengan gejala berat dan kritis. Gejala berat ditunjukkan dengan tanda klinis berupa pneumonia disertai frekuensi napas lebih cepat atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen. Mereka yang memiliki gejala ini harus mendapat pioritas dirawat di rumah sakit Covid-19.
Kasus kedua adalah mereka yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan, tetapi disertai kormobid yang tidak terkontrol. Gejala sedang yang dimaksud berupa tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak napas dengan saturasi oksigen di atas 93 persen. Pasien dalam kategori ini disarankan dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah.
Adapun yang ketiga adalah kategori orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan dan pasien tanpa gejala. Gejala ringan yang dimaksud adalah terpapar virus korona, tetapi tanpa disertai pneumonia atau tanpa hipoksia. Walau ringan, gejala yang dapat muncul pada paparan ini dapat berupa demam, batuk, lesu, anoreksia, napas pendek, sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual, dan muntah.
Seseorang yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) ini dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan seperti syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis yang dimaksud adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (kormobid), dapat mengakses layanan telemedik, serta memiliki komitmen melakukan isolasi mandiri.
Komitmen ini diperlukan mengingat isolasi mandiri yang dilakukan benar-benar mengandalkan pengawasan diri sendiri dan lingkungan terdekat. Jangan sampai terjadi kasus pelanggaran prinsip isolasi melalui cara-cara mengendurkan proses isoman dengan pertimbangan apa pun. Karena proses isolasi tersebut hakikatnya bertujuan untuk memisahkan seseorang yang sakit Covid-19 atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 dari orang-orang yang sehat untuk mengurangi risiko penularan.
Selain syarat klinis dan komitmen perilaku, ada syarat lain yang dibutuhkan dalam proses isolasi mandiri di rumah, yaitu dari aspek kelayakan hunian. Kelayakan yang dimaksud bukan bagus atau tidaknya rumah, melainkan memadai atau memenuhi standar kelayakan.
Standar yang dimaksud adalah pasien tinggal di kamar terpisah dan memiliki kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lain. Sebagai catatan khusus, proses pemulihan kondisi pasien dan pencegahan penularan virus ini akan terbantu jika ruangan dan kamar mandi pasien memiliki lantai terpisah.
Selain ruang yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya, orang yang menjalani isoman diwajibkan memiliki oksimeter nadi. Keberadaan osimeter nadi ini berfungsi untuk mengukur kadar oksigen dalam darah.Rekomendasi penggunaan oksimeter denyut bagi orang menjalani perawatan di luar rumah sakit ini telah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Januari 2021.
Oksimeter ini penting dipunyai untuk memonitor kadar oksigen mengingat daya serang virus korona terhadap fungsi kerja pernapasan dan organ paru. Serangan virus korona dapat menyebabkan pneumonia berupa peradangan dan menghalangi paru menyerap oksigen.Kondisi tersebut dapat mengurangi kadar oksigen dalam darah.
10 hari
Sekalipun menunjukkan gejala ringan atau tanpa gejala, isolasi mandiri yang disyaratkan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis. Hal ini juga sejalan dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat yang menyebutkan virus korona sudah tidak berkembang setelah 10 hari.
Namun, Kemenkes juga menyebutkan pada pasien yang sudah mengalami perbaikan kondisi klinis dapat melakukan pemeriksaan PCR pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika didapatkan hasil negatif atau CT value di atas 35 selama dua kali pemeriksaan berturut-turut, maka pasien dapat dinyatakan selesai menjalani isolasi atau dinyatakan sembuh.
Selain durasi perawatan mandiri, orang yang melakukan isolasi mandiri juga harus mendapatkan pengawasan dan layanan kesehatan dari puskemas terdekat. Karena itu, penting bagi para pelaku isoman untuk melaporkan kasusnya ke pihak puskesmas melalui pengurus RT atau RW setempat. Laporan tersebut sekaligus juga memberikan jaminan pemberian paket obat dan vitamin yang diperlukan, serta konsultasi setiap hari untuk memonitor keadaan pasien.
Kemudahan layanan kesehatan ini juga dapat diakses melalui sistem telemedik yang disediakan Kementerian Kesehatan di laman https://isoman.kemkes.go.id/. Dalam fitur panduan penggunaan layanan telemedik ini disebutkan pasien isoman harus memastikan melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Secara otomatis, pasien tersebut akan menerima pemberitahuan dari Kemenkes melalui aplikasi Whatsapp. Hanya saja, data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus terlebih dulu dilaporkan oleh pihak laboratorium ke sistem Kemenkes.
Setelah itu baru pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter melalui platform layanan telemedik. Saat ini sudah tersedia 17 platform layanan telemedik yang bekerja sama dengan Kemenkes.
Selesai konsultasi daring, dokter akan memberikan resep digital dan pasien akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis yang dikirimkan melalui jasa pengantaran gratis. Pemberian obat tersebut disesuaikan dengan kondisi pasien. Obat dalam Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
Sementara obat untuk Paket B diberikan bagi pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200 mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg sebanyak 40 tab dan parasetamol tablet 500 mg.
Pencegahan
Ketersediaan obat dan kelayakan tempat isoman menjadi faktor penting dalam upaya memutus rantai baru penularan virus korona. Sebenarnya masih ada beberapa syarat saat menjalani isolasi mandiri di rumah seperti yang tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5 yang dikeluarkan Kemenkes. Di luar kelayakan tempat isoman, diuraikan juga sejumlah standar peralatan yang digunakan hingga asupan nutrisi.
Standar peralatan yang disyaratkan adalah masker medis, alat makan, sarung tangan, serta sabun cuci tangan untuk mencegah penularan melalui droplet. Upaya pencegahan penularan juga dilakukan dengan menghindari kontak dengan barang-barang terkontaminasi seperti sikat gigi, alat makan dan minum, handuk, pakaian, dan sprei tempat tidur.
Pasien yang sedang menjalani isoman juga membutuhkan asupan makanan bergizi untuk membangun imunitas tubuh. Selain makanan utama, Kemenkes menyarankan juga untuk memperbanyak konsumsi buah seperti jeruk, pisang, pepaya, alpukat, nanas, dan apel. Asupan nutrisi yang bergizi menambah upaya pemulihan dan penyembuhan pasien positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri.
Melihat sejumlah syarat yang disarankan Kemenkes ini, proses isolasi mandiri menjadi salah satu strategi awal dalam mencegah meluasnya infeksi korona terutama varian Omicron. Saat ini Indonesia tengah menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19. Pada 6 Februari 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 36.057 kasus. Jumlah kasus baru ini kian mendekati puncak gelombang korona yang pernah terjadi di Tanah Air muncul pada 15 Juli 2021 dengan 56.757 kasus harian.
Tanpa antisipasi dan mitigasi lebih awal, infeksi Covid-19 dapat terus menyebar di masyarakat. Hingga 7 Februari 2022 ada 206.301 orang yang dirawat dan menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Jumlah kasus aktif tersebut tujuh kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan empat bulan lalu, yaitu 27.747 kasus, pada 7 Oktober 2021.
Semakin banyak kasus aktif berarti semakin banyak potensi penularan baru dari mereka yang sudah terpapar virus. Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat menyebutkan merawat mereka yang terpapar korona di rumah adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk mencegah meluasnya wabah korona.
Baca juga: Covid-19 dan Momentum Pengembangan Layanan Telemedik
Masyarakat juga dapat mengambil inisiatif untuk turut berpartisipasi mencegah penularan virus korona setelah memahami proses dan syarat menjalani isolasi mandiri. Jika berada di lingkaran posisi kontak erat dengan pasien Covid-19, selayaknya tanpa menunggu lebih lama lagi, kita harus segera berani bertindak mengisolasi diri dan memutus kontak dengan lingkungan sekitar.
Langkah putus kontak ini disertai dengan tindakan melakukan tes antigen dan PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Kemenkes sembari menyiapkan lokasi dan kebutuhan isolasi mandiri. Keberanian mengambil tindakan isolasi ini perlu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan varian virus korona galur Omicron yang masih mengancam masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Harapan Baru Pengobatan Pasien Covid-19