logo Kompas.id
RisetFavoritisme Mengoyak Mandat...
Iklan

Favoritisme Mengoyak Mandat Pemilih

Ketika caleg kehilangan status keanggotaannya di partai, ia tak berhak untuk duduk di kursi legislatif. Celah ini sering dimanfaatkan oleh oknum elite partai untuk menyingkirkan pesaing.

Oleh
Yohan Wahyu
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CCgyCBUr_0wdlL6yxltKVdPgUGE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F0b3fa1fe-dc10-4d30-82ae-720d60d07db9_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota legislatif periode 2019-2024 dari Fraksi PDI-P, Krisdayanti, bersama Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar hadir dalam pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2019.

Penghormatan kemurnian suara pemilih masih menjadi pekerjaan rumah dalam proses pemilihan umum. Salah satu yang menjadi ganjalan dalam upaya penghormatan ini adalah favoritisme di kalangan elite partai politik. Pembahasan revisi undang-undang pemilu harus mendukung upaya mengikis favoritisme tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi atau arti kata favoritisme adalah penunjukan rasa suka, senang, kasih, dan sebagainya terhadap seseorang. Dalam konteks kontestasi elektoral pemilihan umum, favoritisme dipahami sebagai praktik memberi perlakuan istimewa kepada satu orang atau kelompok dengan mengorbankan orang lain. Hal ini mengarah pada diskriminasi dan tentu saja melahirkan ketidakadilan. Padahal, pemilu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, harus dilaksanakan dengan adil.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000