logo Kompas.id
RisetLangkah Berat Jalur...
Iklan

Langkah Berat Jalur Perseorangan

Pilkada 2020 akan diramaikan sejumlah pasangan calon yang berhasil maju melalui jalur perseorangan. Meskipun demikian, hanya sebagian kecil dari paslon pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aB3Kg6sZzU0SI-usb6mxJ_ldjpk=/1024x628/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3cd36769-d7dc-4e68-aae1-5ca3a973e5c1_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas Bawaslu melihat proses pemeriksaan dokumen Formulir B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali) milik salah satu bakal pasangan calon di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

Pilkada 2020 akan diramaikan sejumlah pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan. Meskipun demikian, hanya sebagian kecil dari paslon pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat. Selain jumlah dukungan yang tak terpenuhi, sejumlah tindak pelanggaran kian memperberat langkah pencalonan dari jalur non partai ini.

Melalui keterangan resminya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, bakal pasangan calon (bapaslon) tingkat gubernur ataupun bupati dan wali kota yang terdaftar untuk pencalonan pada jalur independen mencapai 203 bapaslon. Namun, hanya sekitar 154 bapaslon yang memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebaran untuk dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Memasuki tahap tersebut, ada lima bapaslon yang mengundurkan diri.

Berdasarkan rekapitulasi data oleh KPU, total ada 149 pasangan calon perseorangan yang melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual. Jumlah tersebut terdiri atas dua pasangan calon untuk pilkada di tingkat provinsi dan 147 pasangan calon lainnya di tingkat pemilihan bupati dan wali kota.

Pada 30 Juli 2020 lalu, KPU menetapkan 23 pasangan calon bupati ataupun wali kota telah memenuhi syarat pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2020. Sementara untuk pilkada di tingkat provinsi, belum ada calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju lewat jalur independen.

Pasangan calon yang berhasil memenuhi persyaratan maju pada jalur perseorangan tak lebih dari 15 persen dari jumlah pasangan calon terdaftar dalam pengajuan syarat dukungan. Sebagian besar pasangan calon yang maju dalam jalur independen gagal memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal. Selain itu, ada juga beberapa calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan, namun masih terganjal proses verifikasi faktual.

Sebagian besar pasangan calon yang maju dalam jalur independen gagal untuk memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal.

Pasangan calon perseorangan yang sukses lolos memenuhi persyaratan dan verifikasi berasal dari wilayah pemilihan bupati di 19 kabupaten dan empat paslon lainnya untuk pemilihan wali kota. Kabupaten ataupun kota tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Nusa Tenggara. Sementara empat calon wali kota yang berhasil memenuhi persyaratan jalur perseorangan meliputi Kota Bukittinggi, Kota Cilegon, Kota Samarinda, dan Kota Sibolga.

Jika ditilik lebih jauh, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan pasangan calon jalur perseorangan paling banyak mencapai lima paslon. Wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara itu meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan batu Utara, Nias Utara, dan Kota Sibolga.

Sementara itu, untuk pilkada di tingkat provinsi, hanya ada dua pasangan calon gubernur yang telah diterima syarat jumlah dukungannya, tetapi belum berstatus memenuhi syarat dan masih dilakukan proses verifikasi faktual. Kedua pasangan calon gubernur tersebut berasal dari provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ada empat wilayah provinsi yang terdaftar pada tahap penyerahan dukungan ke penyelenggara. Keempat provinsi yang memiliki bakal calon perseorangan, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dari empat wilayah itu, terdapat tujuh pasangan calon. Dua wilayah provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, memiliki dua bakal pasangan calon gubernur yang terdaftar menyerahkan dukungan untuk jalur independen.

Dua bakal pasangan calon dari Bengkulu dan Kepulauan Riau batal menyerahkan dukungan kepada penyelenggara. Sementara hanya masing-masing satu bakal pasangan calon gubernur dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara status dukungannya diterima oleh penyelenggara.

https://cdn-assetd.kompas.id/ofZWW46yaPb9gRtvR0Thj2jDEVI=/1024x1583/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200813-LHR-Verifikasi-pasangan-calon-2-mumed_1597311221.jpg

Dalam prosesnya, KPU selaku penyelenggara memberikan masa perbaikan bagi para bakal calon jalur perseorangan untuk dapat memenuhi persyaratan dukungan. Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dukungan di akhir Juli lalu, proses pengecekan jumlah dukungan hingga penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan kepada PPS dapat dilakukan hingga 10 Agustus 2020 lalu.

Setelah itu barulah dilakukan verifikasi faktual perbaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan pada 8-16 Agustus 2020 hingga rekapitulasi di tingkat provinsi hingga 22-23 Agustus 2020. Data laporan penyerahan dukungan perbaikan tertanggal 13 Agustus 2020 dari KPU menunjukkan terdapat 74 paslon yang penyerahan dukungan perbaikannya diterima  dan 22 paslon lainnya ditolak.

https://cdn-assetd.kompas.id/UIJReQ-8wnNufAwrjosyQOXf_u0=/1024x1312/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200813_ARJ_pilkada_2_mumed_1597311330.jpg

Syarat dukungan

Iklan

Bagi calon perseorangan, upaya pengumpulan jumlah dukungan untuk memenuhi persyaratan minimal memang bukan perkara mudah. Tak seperti mesin partai yang dapat digerakkan secara komando hingga ke akar rumput, calon dari jalur independen benar-benar harus memiliki modal sosial yang sangat besar guna mencapai target dukungan pemilih.

Hal tersebut tentulah bukan sesuatu yang bisa dibangun dalam waktu singkat. Persiapan tersebut tak hanya pengumpulan dukungan, namun juga saat proses penyerahan dukungan kepada penyelenggara. Penyerahan dukungan hendaknya dapat dilakukan paslon dan tim dengan tidak mendekati batas akhir dan disiplin waktu untuk mengantisipasi perbaikan jika terjadi kekurangan dalam pemenuhan persyaratan.

https://cdn-assetd.kompas.id/yEklxOwUOMlGrCCW2RQAFAMaguA=/1024x653/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200813_ARJ_pilkada_1_mumed_1597311332.jpg

Untuk dapat meraih tiket di gelanggang pilkada, para pasangan calon yang melalui jalur independen harus mengantongi jumlah dukungan dari calon pemilih. Jumlah dukungan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Jumlah dukungan yang menjadi syarat minimal pencalonan kepala daerah perseorangan berbeda-beda di setiap wilayah. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdapat di wilayah pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.

Pada pilkada tingkat gubernur,  daerah yang memiliki jumlah DPT 0-2 juta diharuskan mengantongi minimal jumlah dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT tersebut. Selanjutnya untuk wilayah 2-6 juta DPT, syarat minimal dukungan sekitar 8,5 persen.

Provinsi dengan total DPT hingga 6-12 juta mengharuskan calon independen memiliki jumlah dukungan tak kurang dari 7,5 persen. Sementara daerah dengan DPT terbanyak hingga lebih dari 12 juta, mensyaratkan calon perseorangan harus mengantongi 6,5 persen dukungan.

https://cdn-assetd.kompas.id/_f2--U0HbeCvnjej1nPqlX444A0=/1024x608/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F29d4cedc-128e-469b-a5d7-3fb21430d09b_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas verifikator menerima telepon saat memeriksa dokumen Formulir B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali) milik salah satu bakal pasangan calon di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

Sama halnya untuk pilkada di tingkat kabupaten atau kota. Persyaratan minimal jumlah dukungan pun didasarkan pada jumlah DPT. Di mana semakin besar jumlah DPT, persentase syarat minimal dukungan pun akan lebih kecil

Wilayah kabupaten atau kota dengan rentang jumlah DPT 250-500 ribu memiliki syarat minimal dukungan 8,5 persen. Selanjutnya jika jumlah pemilih 500.000- 1 juta, calon perseorangan harus didukung setidaknya 7,5 persen.

Sementara untuk daerah kabupaten atau kota dengan DPT di atas 1 juta, mensyaratkan minimal dukungan sebesar 6,5 persen. Tak hanya itu, aturan juga mensyaratkan sebaran dari jumlah dukungan yang diberikan setidaknya harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota.

Pelanggaran

Di luar pengumpulan jumlah dukungan yang diupayakan dengan bersusah payah, proses administrasi dan prosedural yang harus dilalui calon independen kerap diwarnai sejumlah praktek kecurangan. Bawaslu setidaknya memetakan terdapat empat potensi pelanggaran yang sangat rentan terjadi ketika proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan.

Pertama terkait dengan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi. Dalam hal ini jelas PPS telah menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran etika. Perbuatan tersebut bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Potensi pelanggaran selanjutnya yaitu terkait dengan adanya tindak kecurangan yang dilakukan saat melakukan permintaan dukungan pada masyarakat. Jika terdapat pendukung yang membantah memberikan dukungannya pada calon perseorangan, maka bakal calon ataupun anggota tim politiknya dapat diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan diberikan sanksi pidana sesuai aturan berlaku. Dalam hal ini, pendukung yang memberikan bantahan diharuskan untuk mengisi form pernyataan tidak mendukung sesuai prosedur.

https://cdn-assetd.kompas.id/_IQ7mt507pAXP2rrV4M612INSQs=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ffdeef760-d48e-4c5a-a831-f36810b1d182_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas Bawaslu mengajukan sejumlah pertanyaan saat melakukan verifikasi faktual terkait pendukung bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota-wakil wali kota Solo di Kelurahan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).

Persoalan yang muncul lainnya menyangkut dukungan yang duberikan oleh seseorang yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan. Secara tegas aturan etik mengamanatkan bahwa penyelenggara di tiap tingkatan harus bekerja dengan menjaga kredibilitas dan bersikap netral.

Pemberian dukungan yang melanggar aturan juga banyak terjadi di kalangan ASN, TNI ataupun Polri. Secara aturan jelas, bahwa undang-undang telah membatasi tindakan aparatur negara untuk dapat bersikap netral agar tak masuk dalam pusaran politik praktis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sepanjang masa Pilkada 2020 ini terdapat setidaknya 6.492 ASN yang mendukung pencalonan pasangan calon independen. Temuan tersebut terungkap dari indentifikasi dokumen KTP dukungan untuk paslon.

Pertarungan berat pasangan calon kepala daerah dari jalur independen sebetulnya memang telah dimulai sejak awal mengumpulkan dukungan pencalonan. Namun, dengan segala tantangannya itu upaya menghadirkan calon dari jalur perseorangan merupakan langkah besar demokrasi untuk menyelamatkan kontestasi pemilu dari calon tunggal dan dominasi partai politik. (LITBANG KOMPAS)

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000