Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
SLEMAN, KOMPAS – Mahfud MD mengungkapkan, wacana penambahan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang tidak sehat bagi masa depan bangsa. Jumlah 34 kementerian yang ada saat ini, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinilainya cukup.
Hal itu dikemukakan Mahfud seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertema ”Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan”, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Menurut guru besar hukum tata negara UII itu, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 hadir melalui proses diskusi yang panjang. UU ini menjawab ketiadaan aturan tentang jumlah kementerian sejak zaman Orde Baru. Kala itu, presiden memegang hak prerogatif atas pembentukan kementerian.
Hal tersebut membuat presiden waktu itu bisa saja menjadikan jabatan menteri dan jabatan duta besar sebagai kompensasi politik yang dapat berubah-ubah sesuai kebutuhan politik sesaat. ”Makanya dibuatlah Undang-undang Kementerian Negara tersebut,” ujar calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 itu.
Mahfud MD hadir dalam diskusi dan peluncuran buku 'Menjaga Danyang Jurnalisme & Merawat Keindonesiaan dan Kemanusiaan' karya wartawan Kompas Budiman Tanuredjo di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).
UU Nomor 39/2008, dikatakan Mahfud, telah mencakup semua urusan kenegaraan yang perlu dijalankan kementerian sesuai kebutuhan. Jumlah 34 kementerian dilandasi hasil studi panjang, termasuk studi lapangan dan studi perbandingan ke sejumlah negara.
Menteri dulu kan (jumlahnya) 26, jadi 34 (sekarang), mau ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60. Pemilu lagi, tambah lagi, karena koalisinya semakin luas dan makin minta (posisi menteri), rusak ini negara.
Karena itu, dia pun berpandangan pembentukan kabinet mendatang seharusnya cukup berpatokan pada UU tersebut. Kalaupun ada urusan yang belum tertampung, menurut dia, dapat dimasukkan di kementerian yang sudah ada sebagai direktorat jenderal.
Saat berbicara di panggung seminar, Mahfud juga sempat menyinggung soal wacana penambahan menteri tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi kekhawatiran setiap kali usai pemilu.
”Menteri dulu kan (jumlahnya) 26, jadi 34 (sekarang), mau ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60. Pemilu lagi, tambah lagi, karena koalisinya semakin luas dan makin minta (posisi menteri), rusak ini negara,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, Minggu (5/5/2024), mengungkapkan, tujuh temuan dan rekomendasi dihasilkan dari pengkajian penataan kabinet presidensial yang konstitusional oleh tim pengkaji (Kompas.id, 5/5/2024).
Di antaranya, belum semua urusan pemerintahan yang disebut di dalam UUD 1945 diatur dalam UU Kementerian Negara. Jumlah kementerian yang ada juga belum dapat mewadahi semua urusan pemerintahan yang disebut di dalam UUD 1945. Karena itu, salah satu opsinya adalah menambah beberapa kementerian baru menjadi 41 kementerian.
Terkait ini, sejumlah partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengklaim penambahan jumlah menteri sebatas wacana belaka. Hal tersebut tak pernah dibahas mendalam dalam internal koalisi. Meski belum serius, parpol tetap terbuka asal sesuai dengan kebutuhan, rencana, dan program pemerintahan.
”Setahu saya itu hanya wacana tipis-tipis saja. Kalaupun dijalankan, perlu revisi UU Kementerian Negara dan perlu memastikan signifikansi kebutuhan penambahan tersebut,” ujar Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo (Kompas.id, 7/5/2024).