PKS Minta MK Diskualifikasi Empat Parpol yang Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Simulasi konversi suara di Gorontalo, 7 parpol dapat kursi. Namun, 4 di antaranya tak penuhi keterwakilan perempuan.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera atau PKS meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat pada kontestasi pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan Gorontalo VI. Sebab, keempat partai politik yang berpotensi mendapatkan enam kursi tersebut tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berdasarkan simulasi konversi suara menjadi kursi pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI, terdapat tujuh partai politik yang berpotensi mendapatkan kursi. Dari 11 kursi yang diperebutkan, kemungkinan akan diperoleh Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, dan Partai Nasdem masing-masing dua kursi. Selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat masing-masing satu kursi.
Namun, kata kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arah Mardani, ada empat parpol dari tujuh parpol itu yang pengajuan daftar calon anggota legislatifnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil tersebut. Persentase caleg perempuan pada PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat hanya 27,27 persen. Padahal, sesuai Pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, daftar caleg yang diajukan semestinya memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
”Dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat parpol tersebut, perolehan suara parpol dan calon bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya saat membacakan permohonannya dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat parpol tersebut, perolehan suara parpol dan calon bertentangan dengan UU Pemilu.
Tak jalankan putusan MA
Arah menilai, KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung No 24/2023 tentang penghitungan keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke atas. Hal itu terlihat dari KPU yang tetap meloloskan parpol di Pileg DPRD Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Oleh karena itu, konversi suara menjadi kursi semestinya hanya berlaku bagi parpol yang menempatkan caleg perempuan minimal 30 persen di dapil itu. Adapun penghitungan konversi suara menjadi kursi dengan menerapkan aturan caleg perempuan minimal 30 persen adalah PDI-P (4 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (2 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (1 kursi), dan PKS (1 kursi).
MK diminta mendiskualifikasi empat parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil Gorontalo VI pada pemilihan anggota DPRD Gorontalo.
Dengan demikian, MK diminta untuk mendiskualifikasi empat parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil Gorontalo VI pada pemilihan anggota DPRD Gorontalo. Mahkamah mesti menentukan ulang perolehan kursi hanya kepada parpol yang memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di UU Pemilu.
Ketua panel II, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengatakan, pada intinya permohonan tersebut bertumpu pada ketidakterpenuhan kuota perempuan minimal 30 persen di dapil. Oleh karenanya, PKS mendalilkan, semua parpol yang mendapatkan kursi, tetapi tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, mesti didiskualifikasi. ”Sehingga kemudian ditetapkan komposisi kursi baru,” ujarnya.