logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Sengketa Pileg,...
Iklan

Sidang Sengketa Pileg, Mampukah PPP Buktikan Suara ”Dicuri” Partai Garuda?

PPP telah menyerahkan lebih dari 3.900 alat bukti untuk menunjukkan suara partai Kabah ini ”dicuri” oleh Partai Garuda.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana saat digelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP untuk tetap bertahan di parlemen. Namun, PPP harus bisa membuktikan sederet dalil permohonan, terutama terkait pemindahan suara secara tidak sah ke Partai Garuda yang diklaim sebagai sebab partai berlambang Kabah itu kehilangan puluhan ribu suara.

PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) di 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 provinsi. Sebagian besar permohonan menyebutkan suara PPP dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garuda.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000