logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Apresiasi, ICW...
Iklan

Meski Apresiasi, ICW Pertanyakan Tersangka Baru Kasus Timah Cuma Operator

Operasi tata niaga timah ilegal yang masif dan lama dipastikan diketahui pemerintah dan aparat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, (26/4/2024) di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, (26/4/2024) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Meski sesuai harapan, penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2015-2022 dinilai baru sebatas operator. Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.

Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka. Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000