Pakar Hukum Siapkan Rekomendasi Penataan Kabinet Presidensial
Pakar HTN-HAN akan memberikan rekomendasi seputar kabinet presidensial, termasuk hubungan presiden dan wakil presiden.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Para guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari beberapa perguruan tinggi berkumpul di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk membahas penataan kabinetpresidensial di Indonesia. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi mengenai penataan kabinet dengan mendasarkan pada konstitusi.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Bayu Dwi Anggono mengungkapkan, pihaknya sudah mengkaji penataan kabinet presidensial dalam refleksi dan proyeksi konstitusional. Hasil kajian tersebut akan dipaparkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APHTN-HAN yang digelar selama tiga hari, Jumat-Minggu (26-28/4/2024), di Makassar.
Kajian tersebut mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan ataupun praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia selama ini.
Beberapa isu yang dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini, tambah Bayu, adalah bagaimana sesungguhnya kekuasaan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, kewenangan presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, dan pengaturan kementerian dalam konstitusi.
Selain itu, tim pengkaji juga membahas pengaturan kementerian dalam Undang-Undang tentang Kementerian dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Evaluasi juga dilakukan terhadap praktik pembentukan kabinet sebelum periode 2024. Kajian itu bertujuan untuk membuat proyeksi bagaimana membentuk kabinet pemerintahan presidensial yang konstitusional.
Khusus mengenai hal tersebut, APHTN-HAN bakal memberikan sejumlah rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden, nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan nonpartai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di Istana, penataan lembaga nonstruktural dan lembaga nonkementerian, termasuk jabatan jaksa agung dari nonparpol.
Kajian itu disebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam, Kepulauan Riau, pada September 2023. Saat itu, konferensi membahas dinamika pemilihan umum dan penyelenggaraan negara sebagai implementasi UUD 1945.
APHTN-HAN bakal memberikan sejumlah rekomendasi seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden, nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan nonpartai politik.
Beberapa rekomendasi dihasilkan, antara lain, perbaikan tata kelola dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Organisasi pengajar tersebut juga berharap dapat berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai masalah pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia.
”Memastikan perbaikan tata kelola pemilu merupakan hal yang urgen, tapi pascapemilu juga penting untuk memastikan pemerintah yang terpilih dalam membentuk kabinet pemerintahan senantiasa mendasarkan pada ketentuan konstitusi, kajian akademik, dan aspirasi publik,” kata Bayu.
Kajian dan rekomendasi APHTN-HAN itu nantinya akan dipublikasikan sekaligus dimanfaatkan oleh perguruan tinggi dan pemerintah. Pembentukan kabinet oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan membawa manfaat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Rakernas APHTN-HAN merupakan bagian dari agenda rutin tahunan organisasi. Dalam kegiatan tersebut akan dilaksanakan beberapa agenda, mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, kuliah tamu oleh hakim konstitusi, hingga seminar nasional.
Seminar akan membahas topik ”Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia”, dengan narasumber Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Wawan Mas’udi (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada), Retno Saraswati (Guru Besar HTN sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN).
Menurut Bayu, yang berbeda dalam rakernas tahun ini, APHTN-HAN akan memaparkan hasil kajian yang disusun oleh tim pengkaji mengenai penataan kabinet presidensial dalam refleksi dan proyeksi konstitusional.